Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKITAR 63,9% sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan omzet lebih dari 30%, dan hanya sekitar 3,8% yang omzetnya meningkat di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satu hal yang dapat mendukung pemulihan UMKM adalah intervensi pemerintah.
Selain itu, dukungan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, serta terutama agar dapat melewati pandemi ini sangat dibutuhkan para pelaku UMKM.
Organisasi Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), sebagai sebuah organisasi sosial untuk memberdayakan ekonomi perempuan, khususnya di bidang UMKM pada Sabtu (14/), mengadakan Webinar dan Workshop “Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM”, berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kata sambutannya, Munifah Syanwani, Ketua Umum PPUMI, menjelaskan, kegiatan webinar dan workshop ini dilakukan secara berkala (series), selama 5 batch.
"Alhamdulillah pada batch 1 ini peminatnya sangat banyak, audiens yang hadir ada sekitar 858 UMKM yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan hampir semua wilayah di Indonesia ada perwakilannya", ujarnya.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina menyebutkan bahwa sertifikasi halal terutama untuk produk-produk UMKM merupakan rangkaian acara Road to ISEF (Indonesian Syariah Economic Festival).
Dalam paparannya, Analis Kebijakan Madya Koord. Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Drs. H. Khotibul Umam, MH, menjelaskan bahwa penting kehalalan untuk produk, berupa makanan dan minuman, kosmetik, obat dan lainnya yang diperbolehkan untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.
"Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini menyebabkan kita sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya," ujarnya.
Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir Sumunar Jati, MP, mengatakan,"Ada banyak hal terkait pentingnya sertifikasi halal, selain halal menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia, permintaan pasar untuk produk halal global sangat besar dan cenderung meningkat.".
Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah BKPM, Ir, Ani Rahmawati, memberikan penjelasan lebih detail bahwa salah satu dasar hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021.
"Secara hukum, dalam PP 5/2021, proses perizinan kegiatan berusaha juga sudah diubah dari berbasis izin ke risiko", tuturnya.
Diharapkan, melalui adanya sertifikasi halal, para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing, termasuk melakukan ekspor atau go global, serta berperan serta dalam pemulihan ekonomi nasional. (RO/OL-09)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved