Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAHtelah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha, pasalnya landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
“APHI mengusulkan sebaiknya Pajak Karbon dipungut atas transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini,” jelas Indroyono.
Indroyono juga menambahkan penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon, perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi serta kelembagaan perdagangan karbon domestik.
“Perlu penetapan level emisi di setiap sektor, bahkan di setiap entitas usaha yang nantinya akan digunakan sebagai base line untuk menghitung pengurangan emisi, karena itu pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP perlu mempertimbangkan mekanisme perhitungan emisi tiap sektor usaha dan kesiapan infastruktur kelembagaan” imbuh Indroyono.
Penurunan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca)
Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan 5 (lima ) sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan.
Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 % (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 % (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
”Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan sebesar 650 juta ton CO2e dengan bantuan internasional,” kata Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo.
Indroyono mengungkapkan, untuk pencapaian target NDC, kegiatan usaha di 5 sektor tersebut dituntut berinvestasi dalam melakukan aksi mitigasi baik melalui perbaikan teknologi maupun penerapan best management practices (praktik-praktik pengelolaan yang baik).
Dalam sudut pandang ini, pemerintah perlu menetapkan batas ambang emisi yang harus di capai oleh masing-masing sektor tersebut dibandingkan dengan business as usual (BAU), atau masing-masing sektor tersebut menyatakan pengurangan emisi dari hasil mitigasi sektor lain.
“Bagi sektor usaha yang mencapai target, Pemerintah selayaknya memberikan penghargaan antara lain berupa insentif fiskal maupun non fiskal, dan bagi yang belum mampu, dapat diberikan pilihan melalui penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam bentuk perdagangan emisi atau offset karbon,” ujar Indroyono.
Perdagangan emisi atau offset karbon didorong agar kegiatan penurunan emisi dilakukan secara sinergi antar sektor.
Penghasil emisi yang tidak mencapai target pengurangan emisi, dapat melakukan perdagangan emisi atau offset karbon di lingkup domestik dengan sektor kehutanan yang menghasilkan kelebihan CER (Certified Emission Reduction), antara lain melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan, penerapan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan stok karbon hutan dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi hutan.
Melalui mekanisme ini, jelas Indroyono, dapat mengurangi beban sektor usaha strategis dalam menurunkan emisinya. (RO/OL-09)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan bertemu dengan para pengusaha setempat pada hari ke-2 berkantor di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perguruan tinggi untuk bisa mencetak lulusan wirausahawan muda
Calon ketua umum HIPMI jaya diharapkan mampu tingkatkan dunia usaha secara signifikan
Universitas Trilogi kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak teknososiopreneur muda yang berdaya saing global melalui Bootcamp Trilogi Got Business Founder 2024
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved