Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penumpang KA Lokal Tak Lagi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid

Insi Nantika Jelita
26/7/2021 09:30
Penumpang KA Lokal Tak Lagi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid
Aktiivutas penumpang KA lokal (KRL Jabodetabek) di Stasiun Bogor.(Ant/Arif F)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis ketentuan baru dalam perjalanan kereta api (KA) selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Yakni penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (26/7).

Bagi perjalanan KA lokal, lanjut Joni, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

KA Jarak Jauh

Sementara, untuk penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap diizinkan berpergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku

Kemudian, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau test antigen.

"Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," tandas Joni. (OL-13)

Baca Juga: Pedagang Tasikmalaya Syukuran Ngaliwet Berharap PPKM Berakhir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya