Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen di era digital ini sangat mudah terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, konsumen cenderung memiliki beberapa karakteristik yang menguntungkan pelaku pinjol ilegal.
"Konsumen biasanya tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak membaca kontrak perjanjian, tidak paham konteks atau substansi perjanjian elektronik. Gampang menyerahkan data pribadi dan tidak memahami proses bisnis fintech," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu (30/6).
Lebih lanjut, Tulus berpendapat fintech menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi digital. Hal itu sebenarnya berdampak positif untuk meningkatkan literasi dan inklusivitas finansial di tengah masyarakat.
Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Namun, pinjol ilegal merupakan penumpang gelap dalam ekonomi digital, khususnya fintech. Pihaknya menegaskan sangat diperlukan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum untuk menertibkan pinjol ilegal.
"Sangat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bisnis proses dan product knowledge terkait pinjol. Konsumen juga harus kritis dan cerdas saat bertransaksi dengan pinjol. Pelajari syarat dan ketentuan yang berlaku dan tinggalkan pinjol ilegal," pungkas Tulus.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan upaya penindakan kasus pinjol ilegal mengacu Undang-Undang ITE terkait akses ilegal. Kepolisian tidak menindak perkara pinjaman uang, karena hal itu berkaitan dengan keperdataan. Hal yang ditindak kepolisian ialah akses ilegal.
Baca juga: Catat, OJK Hanya Izinkan Fintech Akses Tiga Hal Data Pribadi
"Penindakan yang kita lakukan juga semaksimal mungkin. Sejauh ini ada 47 perkara yang kita tangani di seluruh Indonesia. Masyarakat kalau mengalami permasalahan dengan pinjol ilegal langsung saja lapor ke kita," tegas Ma'mun.
Koordinator Pengendalian Sistem dan Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo Anthonius Malau menuturkan bahwa pihaknya berupaya membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.
Pihaknya pun siap menyisir fintech yang diduga ilegal. Laporan dari penyisiran tersebut akan diberikan kepada OJK untuk diverifikasi. Lalu, dari hasil verifikasi tersebut Kominfo akan memblokir fintech yang terbukti merupakan pinjol ilegal.(OL-11)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
Riset terbaru mengungkap 74,6% konsumen Indonesia menggunakan AI untuk cari produk. Simak fenomena Silver Surfer Paradox dan dampaknya bagi bisnis.
Pakar IPB Prof Megawati Simanjuntak menyoroti kasus donasi autodebit yang merugikan konsumen. Simak tips donasi aman dan aspek hukumnya di sini.
Praktisi komunikasi Andre Donas membedah mengapa reputasi Aqua tetap kokoh meski dihantam berbagai isu negatif. Simak analisis psikologi konsumen dan kekuatan brand trust di sini.
SUVEI Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2026 menunjukkan keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional tetap kuat di tengah isu naiknya harga minyak dunia.
Samyang Foods Indonesia mengumumkan penyesuaian harga pasokan ritel tahap kedua. Ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan dan memperluas akses konsumen.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved