Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen di era digital ini sangat mudah terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, konsumen cenderung memiliki beberapa karakteristik yang menguntungkan pelaku pinjol ilegal.
"Konsumen biasanya tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak membaca kontrak perjanjian, tidak paham konteks atau substansi perjanjian elektronik. Gampang menyerahkan data pribadi dan tidak memahami proses bisnis fintech," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu (30/6).
Lebih lanjut, Tulus berpendapat fintech menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi digital. Hal itu sebenarnya berdampak positif untuk meningkatkan literasi dan inklusivitas finansial di tengah masyarakat.
Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Namun, pinjol ilegal merupakan penumpang gelap dalam ekonomi digital, khususnya fintech. Pihaknya menegaskan sangat diperlukan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum untuk menertibkan pinjol ilegal.
"Sangat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bisnis proses dan product knowledge terkait pinjol. Konsumen juga harus kritis dan cerdas saat bertransaksi dengan pinjol. Pelajari syarat dan ketentuan yang berlaku dan tinggalkan pinjol ilegal," pungkas Tulus.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan upaya penindakan kasus pinjol ilegal mengacu Undang-Undang ITE terkait akses ilegal. Kepolisian tidak menindak perkara pinjaman uang, karena hal itu berkaitan dengan keperdataan. Hal yang ditindak kepolisian ialah akses ilegal.
Baca juga: Catat, OJK Hanya Izinkan Fintech Akses Tiga Hal Data Pribadi
"Penindakan yang kita lakukan juga semaksimal mungkin. Sejauh ini ada 47 perkara yang kita tangani di seluruh Indonesia. Masyarakat kalau mengalami permasalahan dengan pinjol ilegal langsung saja lapor ke kita," tegas Ma'mun.
Koordinator Pengendalian Sistem dan Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo Anthonius Malau menuturkan bahwa pihaknya berupaya membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.
Pihaknya pun siap menyisir fintech yang diduga ilegal. Laporan dari penyisiran tersebut akan diberikan kepada OJK untuk diverifikasi. Lalu, dari hasil verifikasi tersebut Kominfo akan memblokir fintech yang terbukti merupakan pinjol ilegal.(OL-11)
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menciptakan keunggulan khas dan menjaga kualitas secara detail wajib dilakukan agar usaha fesyen premium dapat terus berkembang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Menurut NielsenIQ Indonesia, sepanjang tahun 2023, sebagian besar konsumen di Indonesia memilih untuk berbelanja melalui platform daring
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved