Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA pemerintah ingin memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan menjadi 12% melalui revisi kelima Undang-undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai banyak protes dari masyarakat, legislatif, dan partai politik.
Kenaikan ini meskipun masih dalam pembahasan dipastikan akan membebani ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini sudah sangat tertekan selama menghadapi pandemi Covid-19.
Lebih dari itu, wacana tersebut dapat memporakporandakan upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) dengan tegas menolak rencana kenaikan PPN sembako.
Ketua FKP3 Aminullah, mengungkapkan dengan PPN yang lama saja (10%) para pedagang sudah sulit menjual barang-barangnya. Karena pasar makin sepi akibat Covid-19. Apalagi rencana mau dinaikkan 12%, bakal banyak pedagang gulung tikar karena masyarakat akan mengerem konsumsi.
Aminullah mengingatkan, masyarakat dan pedagang kecil sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dibebankan pajak tinggi. Saat ini masih bisa dagang saja sudah bersyukur. "Apa tidak ada sumber pendanaan lain yang bisa digali pemerintah untuk menutupi krisis anggaran negara," ujarnya pada keterangan Senin (14/6).
Di tempat lain, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pengenaan PPN terhadap sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Apalagi, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” tegas Felippa.
Pangan, lanjut Felippa, berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka.
"Pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen," ungkapnya.
Sementara itu, terkait polemik masih banyak dana gelap dari permainan rente ekonomi seperti kuota impor yang bisa menjadi pemasukan negara hingga triliunan rupiah ketimbang mengenakan PPN, Felippa menanggapi persoalan tersebut terjadi karena banyak diskresi dalam prosesnya dan tidak transparan.
Penetapan kuota impor sangat tergantung pada diskresi pihak-pihak yg menerbitkan izin.
"Maka dari itu kami menyarankan beralih ke sistem impor yg lebih otomatis dan transparan. CIPS merekomendasikan penggunaan sistem lisensi impor otomatis dimana permintaan dan penerbitan izin impor dilakukan secara otomatis," katanya.
Selanjutnya, salah satu usulan untuk menambah anggaran negara adalah penetapan tarif impor pangan, menurut Felippa, sistem tarif memiliki dampak positif
"Sistem tarif untuk menggantikan sistem rekomendasi dan kuota impor memiliki dampak positif, karena lebih dapat diprediksi dan dihitung bagi pelaku usaha. Sistem tarif juga mengurangi celah rente," tutupnya.
Sementara itu, Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih Nusantara (PPBN) mengusulkan dari pada pemerintah menaikkan PPN terhadap sembako yang bakal merugikan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik pemerintah mengambil peredaran dana hitam hasil permainan dugaan jual beli kuota impor pangan.
Mulyadi menjelaskan, banyak sekali pangan impor seperti gula, bawang putih, dan buah-buahan luar negeri yang dikenakan wajib rekomendasi impor dan persetujuan impor dari kebijakan rekomendasi impor yang berpotensi menjadi rente ekonomi yang nilainya bisa triliunan rupiah setiap tahun.
"Kalau pemerintah mempunyai niat dan keberanian untuk mengganti regulasi rekomendasi impor dengan kebijakan relaksasi dan tarifisasi, maka dana triliunan rupiah yang selama ini dinikmatin oleh segelintir orang atau kelompok dari jual beli kuota impor bisa diselamatkan untuk menambah kas negara," katanya.
Mulyadi menegaskan, "Jangan rakyat dan pedagang kecil yang dibebanin pajak yang tinggi, harusnya praktek jual beli kuota yang bersumber dari rekomendasi impor tersebut yang harus dihapus pemerintah, dan digantikan dengan sitim tarif agar negara bisa mendapatkan dana tambahan untuk mengatasi krisis keuangan negara." (RO/OL-09)
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Kejadian ini dipicu oleh penutupan pintu pagar Teras Malioboro yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan pedagang di pedestrian Jalan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Wisatawan yang berkunjung juga menyempatkan diri untuk berbelanja oleh-oleh di Teras Malioboro Dua, yang menawarkan berbagai macam suvenir khas Yogyakarta.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
KERUGIAN dampak dari peristiwa kebakaran di Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kayu Manis, di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved