Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Di tengah wabah Covid-19, Bank Perkreditas Rakyat-Bank Perkreditas Rakyat Syariah (BPR/BPRS) masih bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam memberikan pelayanan pada sektor UMKM di pelosok wilayah Indonesia, yang tidak terjangkau atau belum terjangkau oleh bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiana mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19, OJK mencatat bahwa kinerja BPR-BPRS tetap terjaga secara baik serta masih memiliki prospek yang baik. Misalnya pada triwulan I di tahun 2021, penghimpunan dan penyaluran dana BPR-BPRS tumbuh positif.
“Kami mencatat DPK sebesar 5,15 persen (yoy), kredit tumbuh 1,98 persen (yoy). Kami mencatat pula bahwa permodalan yang cukup kuat tercatat bahwa capital adequacy ratio (CAR) BPR sebesar 34,02% dan BPRS sebesar 23,98%,” kata Heru yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK itu pada rilis video ucapan selamat Hari BPR-BPRS Nasional yang diterima Perbarindo.
Meski diterjang pandemi, Heru melihat bahwa likuiditas BPR-BPRS juga masih cukup baik. OJK mencatat bahwa cash ratio BPR 20,16% dan BPRS 23,57%. Bahkan ratio kredit juga cukup terjaga, misalnya NPL BPR sebesar 7,29% dan NPL BPRS 8,33%.
Menurut Heru, dengan data dan fakta tersebut, menunjukkan bahwa kehadiran BPR maupun BPR Syariah masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca juga : BI: Suku Bunga Kredit Terus Turun Walau Masih Terbatas
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi pelaku industri BPR maupun BPR Syariah atas seluruh dedikasi dan kerja kerasnya untuk menjaga dan mengawal industri BPR dan BPRS sehingga dapat berkinerja dengan baik,” ujar Heru.
Namun demikian, Heru mengingatkan, tantangan yang dihadapi akan semakin berat. Untuk itulah ia berharap agar ke depan, BPR maupun BPR Syariah harus mampu menjawab berbagai tantangan; tingkat persaingan yang semakin ketat, perkembangan teknologi yang kian pesat, perubahan ekosistem, digitalisasi dan juga penguatan permodalan.
Selain itu Heru juga mengingatkan pentingnya dukungan infrastruktur sumber daya manusia yang memadai serta penerapan tata kelola yang baik, termasuk konsolidasi industri.
“Kami mengharapkan semoga industri BPR-BPRS semakin tumbuh dan berkembang dengan sehat. Terus berdedikasi dalam melayani UMKM, serta dapat berkontribusi secara nyata bagi perekonomian nasional,” imbuh Heru Kristiana seraya berucap selamat Hari BPR-BPRS Nasional, BPR dan BPR Syariah Bank Sahabat Anak Negeri. (RO/OL-7)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
MENGAWALI perjalanan sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR), KoinWorks Bank bertransformasi menjadi bank digital (BPR) di Indonesia yang semakin mudah diakses pengguna
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah terakumulasi di DepositoBPR by Komunal, yang mencapai Rp8 triliun.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved