Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diminta untuk memerintahkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana untuk membatalkan dua surat Kepala Bappebti yang dinilai cacat prosedur. Kedua surat yang dimaksud yakni surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat No 172/BAPPEBTI/SD/04/2021.
Hal itu dikatakan Sugiarto Hadi, salah seorang nasabah PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM). “Saya selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Menteri Perdagangan Muhammad Lufti agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru untuk membatalkan surat Bappebti Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021 yang cacat prosedur,” kata Sugiarto Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Diketahui, kedua surat tersebut masing-masing ditandatangani Kepala Bappebti terdahulu. Surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 ditandatangani Sutriono Edi, sementara surat No 172/BAPPEPTI/SD/04/2021 yang tanda tangan Sidharta Utama.
Kedua surat tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa seluruh transaksi yang diadukan nasabah atas nama Sugiarto Hadi normal-normal saja dan wajar-wajar saja.
Padahal berdasarkan laporan Ombudsman RI, 7 Maret 2017, Bappebti telah melakukan kelalaian dengan tidak menjalankan kewenangannya terhadap tindakan yang dilakukan PT MIF dan PT SAM yaitu melakukan split, delay, dan reject secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI ini, Bappebti hanya memberikan surat peringatan dengan tidak dapat memberikan sanksi mengingat belum ada peraturan yang mengaturnya. Kemudian Bappebti menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif yang menyatakan bahwa peraturan perdagangan (trading rules) wajib mengatur split, reject, dan delay dengan waktu di atas 4 detik untuk menjawab amanat nasabah merupakan tindakan yang dilarang dilakukan dalam perdagangan berjangka, atau termasuk perbuatan tidak wajar.
Menurut Sugiarto Hadi, kedua surat tersebut cacat prosedur karena diduga mantan kepala Bappepti Sutriono Edi dan Sidharta Utama telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan tidak melakukan kewajibannya untuk menindaklanjuti nota dinas yang telah dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa BAPPEBTI dengan Nota Dinas Nomor 07/BAPPEBTI.2.2/ND/07/20l5.
Dalam kesempatan tersebut Sugiarto Hadi juga meminta Mendag agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru Indrasari Wisnu Wardhana agar menindak tegas PT MIF dan PT SAM. “Saya mohon Kepala Bappebti yang baru Bapak Indrasari Wisnu Wardhana agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini secara transparan," katanya.
Dia juga minta Bappebti agar memberikan sanksi yang tegas kepada PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan Undang Undang No 32 Tahun 1997 pasal 57 Ayat 2. “Bahwa setiap pihak dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar,” katanya.
Polemik investasi ini bermula ketika Sugiarto Hadi menjadi nasabah di PT MIF pada 2015 silam. Dalam kasus ini Sugiarto Hadi mengklaim dirugikan sebanyak Rp34 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Kemendag: Stabilitas Harga Juga Bantu Pemulihan Ekonomi
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved