Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) mendukung langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal atau gelap yang membawa penumpang saat larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono menuding banyak travel illegal yang memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dan kerugian bagi para penumpang yang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 (soal larangan mudik). Itu langkah yang wajib dilakukan soal penangkapan (travel gelap)," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/2).
Menurut Ateng, pemerintah jangan terlalu banyak memberikan dispensasi soal keberadaan travel gelap. Hal ini bakal terlihat tidak serius dalam menekan penyebaran covid-19 yang sudah menembus 1,67 juta kasus per (2/5).
Sementara, Sekjen DPP Organda juga mengapresiasi pengusaha otobus (PO) yang dinilai sudah menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran,” tandas Ateng.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan jasa travel gelap melanggar protokol kesehatan (prokes) karena dalam muatan mobil atau bus tersebut bakal diisi penumpang yang jaraknya tidak berdekatan alias menumpuk.
“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh. Sehingga,potensi penularan Covid 19 sangat besar," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.
Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya. (E-1)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
KEMENTERIAN Agama akan mencabut izin agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri karena telah menipu masyarakat. Korbannya mencapai 500 orang.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
TRAVEL umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan berkedok travel umrah menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah.
PT Naila Safaah Wisata Mandiri gunakan modus harga yang lebih murah, cash back atau promo uang kembali dan beli sembilan gratis satu untuk pancing calon korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved