Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mengeksekusi investasi yang mangkrak di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan dirinya saat mengunjungi PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) di Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu (32/3).
Pihaknya menyampaikan, selama dua tahun terakhir ini, PT BSI berhenti berproduksi karena menghadapi kendala terkait inefisiensi produksi. Dikatakan bahwa, selama ini perusahaan menggunakan kokas batu bara sebagai bahan bakar produksi .
Agar lebih efisien, PT BSI diminta mengubah ke teknologi dari Blast Furnace menjadi Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) dengan rencana investasi USD 110 juta.
“Tekad kita cuma satu. Bagaimana kita dorong yang tidak efisien, kita buat efisien. Yang mangkrak kita jalankan. Yang belum jalan, kita berikan izin. Semata-mata kita lakukan untuk penciptaan lapangan kerja dan kolaborasi,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Baca juga: Paket Pengerjaan Infrastruktur Rp81,4 Triliun Siap Dijalankan
Selain itu, Bahlil menerangkan, kendala lain yang dihadapi oleh PT BSI adalah rencana pembangunan Kawasan Industri (KI) seluas 1.400 hektare melalui afiliasinya PT. Tinanggea Kawasan Industri, di mana kawasan tersebut dikatakan tidak termasuk dalam peruntukan industri.
“Tinggal tata ruangnya yang ada sedikit masalah. Tapi kita minta sama mereka, kalau sudah jadi PT BSI harus menggandeng pengusaha lokal. Kalau tidak, mungkin Bupati akan berpikir dua kali untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah,” jelas Bahlil.
Kepala BKPM itu menegaskan kembali bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah, tidak hanya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga ada ruang kolaborasi untuk pelaku usaha di daerah agar bisa naik kelas.
“Jangan A sampai Z dikelola oleh perusahaan, enggak boleh. Harus melibatkan anak-anak daerah. Tapi anak daerah yang profesional, yang memenuhi syarat. Jangan anak daerah yang modal proposal,” pungkas Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT BSI An Sudarno menyampaikan dukungan BKPM dapat mendatangkan investor kedepannya.
“Kami harap akan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan investasinya di Kawasan Indsutri kami nantinya,” ucapnya. (OL-4)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved