Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Illegal Fishing, KKP Minta Dukungan Kabareskrim

Insi Nantika Jelita
18/3/2021 12:51
Marak Illegal Fishing, KKP Minta Dukungan Kabareskrim
Ilustrasi penangkapan kapal berbendera asing(ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

KEPALA Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pertemuan dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Rabu (17/3).

Dalam pertemuan tersebut, KKP diketahui meminta dukungan Polri khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum seperti penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing marak terjadi.

"Termasuk dalam menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri," kata Rina dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Merespon hal tersebut, Kabareskrim Komjen Agus memastikan akan memberikan dukungan terhadap hal tersebut. Dia berharap Polri dan KKP dapat berkolaborasi dalam penyidikan terkait tindak pidana perikanan.

"Apabila ada kesulitan dalam penindakan yang ditemukan oleh BKIPM, tolong dicatat dan dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Agus.

Kendati demikian, Agus mengingatkan jangan sampai penindakan hukum berakibat pada keberlangsungan usaha perikanan. Dia mencontohkan seperti pembuangan langsung limbah bahan beracun dan berbahaya di beberapa titik.

"Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai usaha rakyat gulung tikar hanya karena ada masalah dengan pihak kepolisian,” pungkas Agus.

Baca juga:  KKP Ajak Norwegia Berantas Praktik Illegal Fishing

Sebelumnya, Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2) pukul 09.35 WIB.

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangannya

Antam menuturkan, awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

Selain itu, KKP juga melaporkan telah menertibkan kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah, Jumat (26/2).

Antam menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan  KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya