Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Insentif PPnBM dan PPN Properti Beri Kontribusi 1% Perekonomian

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/3/2021 19:47
Insentif PPnBM dan PPN Properti Beri Kontribusi 1% Perekonomian
Ilustrasi(Antara)

PEMBERIAN insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan PPN properti disebut akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di 2021. Bila kedua insentif itu berjalan efektif, diperkirakan akan berkontribusi pada perekonomian di kisaran 0,9% hingga 1%.

"Dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik dan medorong daya beli masyarakat secara langsung melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9% sampai 1% dengan multiplier effectnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).

Namun dia bilang, perkiraan itu dapat terealisasi bila masyarakat turut menjajal fasilitas tersebut. Sebab pembiayaan di sektor otomotif dalam kondisi normal tercatat mencapai Rp360 triliun dan properti Rp900 triliun dalam satu tahun.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pemerintah tetap fokus menangani pandemi, salah satunya melalui vaksinasi. "Vaksinasi jadi kunci. Jadi ini ada tambahan confidence yang dipelrukan selain dair isnnetif PPnBM, PPN DTP, terkait pembelian DP 0% dan ada faktor keberhasilan vaksinasi berharap berjalan beriringan," tutur Airlangga.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah tetap memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5% dengan titik tengah di angka 5%. Pemerintah, kata Airlangga, akan meninjau dampak kebijakan insentif selang beberapa bulan berjalan efektif.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan terus memonitor berbagai program insentif yang diluncurkan. Tujuannya untuk melihat progam apa yang betul-betul memberi dampak pada pemulihan ekonomi.

"Secara reguler kami melakukan survei berbagai policy kebijakan pemerintah yang sudah diberikan ke masyarakat dan dunia usaha. Karena kami betul-betul bekerja driven by data," imbuh Sri Mulyani.

"Kalau yang ini masih stagnan, design policy dubah dan beri hasil yang lebih baik berdasrakan feedback dan perlu dipertahankan di masa covid," sambungnya.

Baca juga : Hore, Beli Rumah Baru Bebas dari PPN

Diketahui pemetintah pada Senin (1/3) resmi meluncurkan insentif PPnBM kendaraan bermotor dan PPN properti. Dua kebijakan itu diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah dan menengah atas serta mendukung pertumbuhan sektor industri terkait.

relaksasi PPnBM kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2021 secara bertahap. Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), pemerintah akan menanggung pajaknya hingga 100%, di tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM akan diberikan sebesar 50%, dan di empat bulan terakhir (September-Desember) diskon PPnBM diberikan sebesar 25%.

Relaksasi tersebut berlaku hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri. Alokasi anggaran relaksasi PPnBM kendaraan bermotor ada di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp2,99 triliun.

Selain relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, sambung Airlangga, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga ikut mendukung agenda pemulihan ini dengan menelurkan skema down payment (uang muka) 0%.

Sedangkan insentif PPN properti diberikan pemerintah terhadap hunian berupa rumah tapak maupun rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

Masa berlaku insentif PPN properti itu hanya berlaku selama enam bulan sejak diundangkan. Dus, insentif ini akan berakhir pada akhir Agustus 2021. Adapun skema pemberian insentif yakni PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah terhadap rumah tapak ataupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan hunian berupa rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar PPN-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 50%.

Alokasi anggaran untuk insentif PPN properti berasal dari program PEN 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp5 triliun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya