Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
EKONOM Syariah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Fauziah Rizki Yuniarti, melihat isu yang harus diselesaikan pada perbankan syariah melalui road map yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam peluncuran Road map Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI) OJK menyebutkan isu lama yang dinilai menghambat pertumbuhan industri perbankan syariah seperti model bisnis, IT, SDM, dan faktor external literasi.
"Kemungkinan salah satu penyebabnya adalah belum ada insentif yang cukup signifikan yang mampu memotivasi secara substansial semua pemain di ekosistem ekonomi Islam meliputi regulator, bank syariah, industry halal, dan lainnya untuk mengatasi isu-isu tersebut," kata Fauziah saat dihubungi, Kamis (25/2).
Menurutnya harus ada satu komando, satu institusi yang fokus memperbaiki, mencaris solusi atas masalah-masalah/isu-isu yang sebenarnya sudah terdeteksi dari setidaknya lebih dari 5 tahun lalu.
Baca juga : OJK Berhasil Turunkan Suku Bunga Kredit Produktif Sejak 2016
Sehingga lahirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi peran penting mengatasi isu-isu tersebut.
"Namun, saya merasa kekuatan politik dari KNEKS belum cukup kuat untuk memberi influential power yang signifikan di kancah perekonomian dan perbankan syariah nasional," ucapnya.
Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai mega bank, sebagai bank yang sangat powerful dengan amunisi modal yang sangat kuat, harus berani ambil langkah yang bold dan signfikan untuk bisa mengambil porsi yang besar untuk membantu membenahi industri perbankan syariah.
"Kita lihat di roadmap 2026-2030 nanti, jika sudah ada satu komando yang efektif dengan political power yang kuat, dan dibackup dengan regulasi yang kuat (RUU Ekonomi Syariah), saya harap isu-isu yang disebutkan tersebut tidak muncul lagi," tandasnya. (OL-7)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved