Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNDANG-Undang Cpta Kerja memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu syarat utama pemanfaatan bangunan. Hal itu diatur lebih rinci dalam syarat utama dalam pemanfaatan bangunan. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKi Jakarta Imam Hartawan mengatakan, aturan mengenai SLF secara ekplisit menegaskan bahwa badan usaha dapat berperan serta dalam proses penerbitan SLF sebagai penyedia jasa Pengkaji Teknis.
"Ini merupakan peluang bagi badan usaha jasa konsultansi yang tergabung di INKINDO, juga ketua DPP berharap ada kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya dalam webinar bertajuk Kepatuhan Terhadap Regulasi SLF dan Peluang Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan/digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Imam menambahkan, sebelum masa berlaku SLF berakhir, harus diajukan kembali permohonan perpanjangannya dilengkapi dengan Laporan Hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, baik perorangan maupun badan usaha.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti mengatakan, semua bangunan gedung harus memiliki SLF. SLF menyatakan bangunan gedung layak sebelum dimanfaatkan. Dalam prosesnya dibantu oleh Pengkaji Teknis, baik perorangan atau badan usaha.
Baca juga : Saatnya Kawasan Hunian lebih Peduli Lingkungan
"Untuk perorangan harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja, sedangkan untuk perusahaan harus memiliki SBU yang relevan. Saat ini belum semua Pemda memiliki Perda Bangunan Gedung. Setiap daerah berbeda-beda. Seharusnya SOP mengenai IMB dan SLF sama di seluruh daerah," jelasnya.
Diana mengakui, belum banyak penyedia jasa yang bisa bertindak sebagai Pengkaji Teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 16/2021.
"Diharapkan persyaratan SLF ini dapat mendorong tenaga ahli menjadi Pengkaji Teknis. Proses SLF untuk bangunan eksisting sudah diatur bisnis prosesnya dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya, tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Herry Supriyanto mengatakan, ketentuan mengenai pengurusan SLF selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 118/2020 yang semangatnya sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Namun dengan terbitnya aturan turunannya yakni PP No. 16/2021, maka Pemprov DKI Jakarta kedepan akan menyesuaikan regulasi terkait SLF ini.
"DCKTRP dalam hal ini bertugas menangani pengawasan konstruksi dan Keterangan Selesai Membangun (KSM) yang dilakukan melalui pengujian di lapangan. Setelah memenuhi persyaratan baru bisa diterbitkan SLF. Proses perpanjangan SLF kewenangannya ada di Dinas PM &PTSP," katanya. (RO/OL-7)
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
PMRent berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018, sementara DSS mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018.
RENDAHNYA gaji dosen swasta sempat mendapat sorotan. Laporan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah di bawah UMR.
Mereka yang tersertifikasi diharapkan menjadikan Indonesia sebagai pusat tata laksana pengobatan nyeri terbaik se-Asia Tenggara.
Pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pengembang untuk mendukung keberlanjutan bisnis perumahan di daerah.
Kerja sama ini juga mencakup penggunaan Matific Math, sebuah platform belajar matematika yang inovatif menggunakan teknologi berbasis game.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved