Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) pada Juli mendatang.
Diketahui, pemerintah telah merampungkan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sistem OSS berbasis risiko akan go live atau diimplementasikan pada Juli. Kami sepakat dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bahwa Juli itu adalah launching go live (OSS) yang sah," ungka Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2).
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Utang Negara Naik 8%
Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri terdiri dari Risiko Rendah (RR) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, Risiko Menengah Rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus Sertifikat Standar (SS) (self declare).
Lalu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) dengan NIB plus Sertifikat Standar (verifikasi), serta Risiko Tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi). Implementasi di sistem melalui OSS sendiri, untuk kategori RR & RMR, akan selesai di OSS. Serta, dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: Tesla Tidak Hengkang, Negosiasi Masih Pasang Surut
Sementara itu, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah. "Tidak ada lagi acuan lain dalam perizianan berusaha, kecuali PP 5/2021. Sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, provinsi, daerah, kabupaten/kota dan pelaku usaha," imbuh Bahlil.
Menurutnya, kebijakan ini menjawab keluhan para pengusaha soal pengurusan izin usaha di Tanah Air yang dinilai berbelit-belit.
"(Kebijakan) ini sebuah jawaban terhadap keluh kesah pengusaha, yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat," pungkasnya.(OL-11)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved