Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Upaya ini dengan cara pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah, yakni kementerian atau lembaga (K/L) dan BUMN, harus melibatkan UMKM.
Pelibatan belanja K/L dan BUMN ini pun dilakukan secara luring maupun daring. Adapun belanja daring melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Potensi nilai paket pengadaan pemerintah yang dicadangkan untuk UMKM mencapai Rp303 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut hingga 28 Desember 2020, nilai transaksi paket pengadaan pemerintah secara elektronik yang dimenangkan oleh usaha kecil melalui LKPP sudah mencapai Rp94 triliun.
Baca juga: K/L Wajib Belanja Produk UMKM Minimal 40% dari Pagu Anggaran
"Realisasi belanja K/L dan BUMN ini kami akui untuk menyerap UMKM belum optimal. Ini relatif sulit dijalankan. Ada beberapa permasalahan, seperti pengajuan belanja tidak dilakukan di awal tahun. Sehingga UMKM yang tidak punya pembiayaan dan barang, banyak yang tidak bisa memenuhi permintaan," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (18/1).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan LKPP dan meminta K/L pada awal tahun sudah mengajukan rencana belanja ke LKPP. Pelaku UMKM yang akan menyuplai permintaan barang dan jasa pemerintah pun harus mendapatkan perintah kerja. Ini menjadi jaminan berupa agunan bagi UMKM dalam pembiayaan modal kerja.
"Kami akan proaktif untuk mengidentifikasi kebutuhan K/L. Termasuk kapasitas produksi dan produk yang UMKM siap untuk penyedian barang dan jasa pemerintah. Kami akan lakukan pemberdayaan standar mutu mereka," imbuh Teten.
Baca juga: BKPM: Agar Naik Kelas, UMKM Perlu Bermitra
Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Victoria Br Simanungkalit menambahkan realisasi pengadaan baeang dan jasa pemerintah yang masih rendah juga memiliki beberapa permasalahan lain.
"Saat ini kan mungkin peralihan dan juga memang pemerintah daerah belum terlalu aktif. Karena mereka punya aturan yang harus diselaraskan. Mereka ada aturan dari Kemendagri dan aturan lain. Ini harus dikoordinasikan, supaya realisasinya bisa lebih cepat lagi," tutur Victoria.
Menurut Victoria, saat ini regulasi masih menjadi masalah bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang belum bisa dimiliki pelaku UMKM.(OL-11)
Setiap pelaku bisnis secara teratur terlibat dalam kegiatan produksi untuk menjaga kelancaran usahanya.
Pada pertemuan yang digelar Jumat (20/10) lalu itu, dibahas berbagai isu penting terkait potensi dan peningkatan kerja sama perdagangan barang maupun jasa antara Indonesia dengan Chile.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Kemendes PDTT dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, terutama dalam kaitannya dengan transformasi pengadaan digital barang/jasa
Direktur Utama PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan sepanjang tiga tahun terakhir, rata-rata kepuasan penyedia barang dan jasa di PTPN Group mencapai 86%.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved