Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KLHK luncurkan program perhutanan sosial untuk tingkatkan kesejahteraaan petani, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan, program ini diluncurkan untuk mengatasi masalah ketidakadilan akses. Sebelum 2015, pemanfaatan hutan seluas 42 juta hektare, 96 persen dikuasai oleh swasta sedangkan masyarakat hanya 4 persennya.
“Keterbatasan akses itu kemudian mengakibatkan angka kemiskinan di sekitar kawasan menjadi tinggi,” ungkap Bambang dalam diskusi virtual, Senin (12/10).
Lebih lanjut Bambang menuturkan, setelah berjalan selama lima tahun, program perhutanan sosial telah memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar yakni produksi petani meningkat 56,50 persen, rata-rata pendapatan petani meningkat menjadi Rp28 juta per tahun atau Rp2,36 juta per bulan.
“Kalau satu KK 4-5 orang, artinya pendapatnya sekitar Rp700-800 ribu per kapita per bulan. Kalau dibandingkan BPS, angka kemiskinan Rp421 ribu per kapita per bulan, maka dengan perhutanan sosial bisa menuntaskan kemiskin,” ujarnya.
Indikator lain yang membuktikan bahwa perhutanan sosial mampu meningkatkan perekonomian warga yakni dengan jenis rumah serta kepemilikan kendaraan bermotor. Saat ini sebanyak 49 persen petani memiliki rumah permanen. 85 persen petani memiliki motor dan 55,5 persen di antaranya memiliki motor lebih dari dua unit.
Baca juga :Kementan Galakkan Gerdal Ramah Lingkungan Atasi Sundep dan Beluk
Selain itu, perhutanan sosial juga telah menyerap sekitar 2.196.621 tenaga kerja atau 1,61 persen dari jumlah tenaga kerja nasional. Hingga Juni 2020 tertapat total 7.311 kelompok usaha perhutanan sosial yang menghasilkan berbagai macam komoditas seperti agroforestry sebesar 57 persen, buah-buahan 10 persen, wisata alam 8 persen, kayu-kayuan 8 persen, kopi 6 persen, madu 3 persen, aren 3 persen, rotan 2 persen, bamboo 2 persen, dan kayu putih 1 persen.
“Dari 12,7 hektar perhutanan sosial, pada tanggal 30 September 2020 terealisasi 4,2 juta hektar untuk 870.746 kepala keluarga di 6.673 lokasi,” tuturnya.
Hingga akhir tahun Bambang menargetkan program perhutanan sosial dapat mencapai 4,5 juta hektar. Menurutnya, ke depan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempercepat implementasi program perhutanan sosial.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menambahkan, perhutanan sosial sengaja dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja agar masyarakat dapat memperoleh akses legal. Aturan mengenai perhutanan sosial tercantum dalam pasal 29a dan pasal 29b.
“Kami bawa ke UU Cipta Kerja ini agar keadilan kepada rakyat melalui akses legal yang diberikan oleh pemerintah melalui Menteri LHK agar kegiatan perhutanan sosial yang sudah berjalan selama ini menjadi kekhususan,” tuturnya. (OL-2)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved