Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU Cipta Kerja, Pengurusan Izin Usaha Maksimal 7 Hari

Insi Nantika Jelita
09/10/2020 02:02
UU Cipta Kerja, Pengurusan Izin Usaha Maksimal 7 Hari
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia(MI/Ramdani)

DI dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan administrasi izin usaha tak boleh lebih dari tujuh hari. Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Pemerintah bakal menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dalam segala perizinan usaha atau investasi.

"Soal izin ditarik semua lewat BKPM sesuai aturan. Notifikasi pun kami kasih waktu untuk NSPK, kalau sifatnya administrasi, contohnya tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tahu mandeknya di mana," jelas Bahlil dalam konferensi pers UU Ciptaker secara virtual, Kamis (8/10).

Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun Pemerintah.

"Jadi dengan NSPK, tidak ada lagi ego sektoral antar kementrian atau lembaga. Dulu banyak pihak mengeluh soal mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) tiga jam, tapi notifikasi 1 hingga 2 tahun," kata Bahlil.

Baca juga : Mahfud :: UU Cipta Kerja Beri Peluang Kerja Calon Buruh

Terkait OSS, Bahlil menambahkan, jika tidak dilakukan notifikasi secara hukum, maka lembaga OSS akan melanjutkan izin usaha tersebut.

Adanya OSS, sebut Bahlil, untuk mendapatkan kemudahan dalam perizinan usaha. Ia mengatakan, perizinan itu termasuk izin usaha di daerah.

"'Selama ini hanya kepala daerah dan Tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan izin. Dengan NSPK sudah ada rambu-rambu aturan mainnya, insyallah dengan ini akan lebih baik," ucap Bahlil.

Pihaknya menargetkan realisasi investasi di 2021 sebesar Rp886 triliun. Namun, jumlah tersebut akan dibahas lagi dengan melihat animo calon investasi.

“Kalau investasi bertambah baik, maka bisa kemungkinan kita tingkatkan. Semakin banyak realisasi investasi penanaman modal asing dan dalam negeri baik. Semakin banyak investasi masuk maka semakin banyak penciptaan lapangan kerja," pungkas Bahlil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya