Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Bisa Berikan Tanah Gratis ke Rakyat dengan Bank Tanah

Insi Nantika Jelita
08/10/2020 13:11
Pemerintah Bisa Berikan Tanah Gratis ke Rakyat dengan Bank Tanah
Warga menyiram tanaman kangkung miliknya di bekas lahan gambut di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (27/1).(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan, pemerintah bisa memberikan tanah secara gratis kepada rakyat melalui Bank Tanah.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, pemerintah membentuk lembaga Bank Tanah. Lembaga tersebut, kata Sofyan, akan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali tanah itu dengan pengaturan yang ketat.

"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan dalam konferensi pers UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Sofyan menuturkan masyarakat miskin yang tidak mampu memiliki tempat tinggal di kota akan bisa memanfaatkan tanah dari Bank Tanah tersebut. Namun, untuk rincian teknisnya, pihaknya akan merumuskan dalam peraturan pemerintah.

"Begitu berkembang orang-orang miskin semakin miskin, semakin menderita karena harus tinggal makin jauh dari pusat kota. Oleh sebabnya, bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota," tutur Sofyan.

Sofyan menjelaskan, dalam UU mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30% untuk program Reforma Agraria. Ia menambahkan, jika dalam praktek ke depan, pertanian tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar, tanah yag tidak diperpanjang itu 100% akan dikembalikan ke masyarakat.

Nantinya, bakal ada komite Bank Tanah yang terdiri dari menteri-menteri. Komite tersebut akan diawasi dari kalangan profesional untuk menjalankan lembaga baru tersebut.

"Sebenarnya tidak boleh karena ini kewenangan Menteri ATR sendiri saja. Akan ada komite, paling sedikit tiga menteri nanti duduk sebagai komite bank tanah untuk menetapkan policy," pungkas Sofyan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya