Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi II perdagangan 30 September 2020 karena tidak membayar kupon bunga dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan 29 September 2020, serta memperpanjang suspensi terhadap 23 perusahaan tercatat lainnya.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan di situs IDX, menyatakan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2020, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.]
Baca juga : Omzet 30 Ribu Badan Usaha Milik Desa Capai Rp2,1 Triliun
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2020 terdapat 24 (Dua Puluh Empat) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Adi, melalui keterbukaan Rabu, (30/9).
Sebanyak 23 perusahaan tercatat yang diperpanjang suspensi perdagangannya sejak tanggal 29 September 2020, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Kemudian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Kemudian PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS).
Kemudian PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kemudian PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). (OL-2)
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Selama masa penawaran umum pada 3-6 Juni 2024, total permintaan yang masuk mencapai 25,54 miliar lembar Saham atau senilai Rp2,8 triliun, jauh di atas yang ditawarkan 620 juta lembar saham
Skema full periodic call auction (FCA) dianggap rugikan para investor saham ritel
HINGGA April 2024, BEI mengumumkan daftar 41 emiten yang berisiko dihapus pencatatannya dari bursa saham. BEI melaporkan bahwa 41 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved