Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan menanggapi pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Punama atau Ahok soal pembentukan superholding BUMN. Menurutnya, perlu waktu lama untuk membentuk holding BUMN.
"Kalau satu masa jabatan Presiden bisa melahirkan dua holding, mungkin diperlukan 10 periode kepresidenan untuk bisa sampai ke terbentuknya superholding seperti Temasek. Itu pun kalau gelombang politik tidak berubah," jelas Dahlan dalam situsnya, Jakarta, Kamis (17/9).
Baca juga: Pertamina Rugi, Anggota DPR Pertanyakan Peran Komisaris Utama
Dahlan mengatakan soal pernyataan Ahok dalam video yang viral di media sosial bahwa ingin membubarkan Kementerian BUMN bukanlah suatu yang baru.
"Itu bukan pemikiran baru dan selama ini setiap kali dirancang pembentukan holding selalu saja ribut. Selalu terjadi penentangan yang keras dari masing-masing internal perusahaan. Terutama dari serikat buruhnya," jelas Dahlan.
Ia juga menjelaskan, sulitnya pembentukan holding di BUMN selama ini karena harus lewat persetujuan DPR yang perlu proses politik yang sangat panjang.
Dahlan mengaku, awalnya ia termasuk yang setuju dengan pembentukan superholding secepatnya sekaligus sebagai tanda berakhirnya Kementerian BUMN.
"Tapi akhirnya saya tahu begitu banyak UU yang harus diubah. Terutama UU Perbankan. Apakah realistis memaksakannya? Tapi siapa tahu BTP memang bisa. Siapa tahu segera ada omnibus law untuk pembentukan superholding itu," pungkas Dahlan.
Baca juga: Pertamina Bentuk Lima Subholding
Sebelumnya, Ahok mengusulkan agar Kementerian BUMN dibubarkan. Menurutnya, tata kelola kerja BUMN tidak benar dan tidak transparan.
"Seharusnya BUMN dibubarkan dan dibentuk semacam penggabungan holding-holding BUMN yang akan menjadi superholding yang diberi nama Indonesia Incoorporation," ujar Ahok dalam video yang diunggah akun YouTube POIN, Rabu (16/9/2020). (Ins/A-3)
Rematch Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta diibaratkan seperti pertarungan di ring tinju antara Evander Holyfield lawan Mike Tyson.
Anies Baswedan unggul jauh dari dua pesaingnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam survei Indikator Politik Indonesia.
PDI Perjuangan merespons peluang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjadi lawan Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur Pilgub DKI Jakarta 2024.
Pak Ahok dan Pak Anies kalau dipertandingkan sepak bola, itu semacam El Clasico. Bukan sekedar rematch tetapi El Clasico. Ditunggu-tunggu banyak orang.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjawab tingginya elektabilitas Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) Purnama di Pilgub DKI Jakarta
PKB memprediksi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 hanya diikuti dua pasangan calon (paslon). PKB menunggu survei pamungkas untuk mengumumkan rekomendasi kepada Anies Baswedan.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
KURSI komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak menjadi sarana untuk balas budi dari kepentingan politik pemegang kekuasaan.
SEJUMLAH pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo ditempatkan di jajaran komisaris BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved