Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) mengklaim tidak pernah mentransaksikan saham milik kliennya.
CEO Jouska Aakar Abyasa menyebut ada kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana atau mentransaksikan portofolio saham kliennya.
"Jouska tidak pernah lakukan transaksi saham atas dan milik klien Jouska. kami tidak punya akses ke rekening dana nasabah," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9).
Aakar menuturkan bahwa hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa).
Selama ini, klaim Aakar, Jouska tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.
"Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa. Advisor Jouska sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya dengan para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," sebut Aakar.
Menurutnya, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dengan kontrak klien dengan Mahesa. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.
Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa.
Namun karena advisor Jouska berkomunikasi secara rutin dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira Mahesa adalah Jouska.
“Saya mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian dari saya sebagai CEO dari Jouska, di mana saat klien kami berkembang dan ada SOP komunikasi yang belum diperbaiki. Intensnya komunikasi antara advisor Jouska dengan klien termasuk membantu dalam komunikasi terkait pihak ketiga rupanya membuat klien menyamakan bahwa Mahesa adalah Jouska,” pungkasnya.
Terkait penyelesaian komplain nasabah,Aakar mengatakan telah terjadi kesepakatan damai antara klien Jouska dengan Mahesa. Jumlah kesepakatan itu sebesar Rp13 miliar.
"Saya berbicara sebagai pemegang saham Mahesa, sampai hari ini sudah mencapai kesepakatam damai dengan klien Jouska. Dari 63 klien, 45 yang baru mencapai kesepakatan damai," ujarnya.
Menurut Aakar, persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1,700 klien.
Kesepakatan damai tersebut, lanjutnya, beragam bentuk. Misalnya, berupa pembelian kembali atau buy back saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) milik klien oleh Mahesa, mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang dan lainnya.
"'Saya mengambil tanggung jawab ini, dengan mengajukan solusi berupa kesepakatan damai. Saya mohon maaf," tandasnya.
(Ins)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved