Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BI Telah Membeli SBN Pemerintah Sebesar Rp125,06 Triliun

Despian Nurhidayat
24/8/2020 15:15
BI Telah Membeli SBN Pemerintah Sebesar Rp125,06 Triliun
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan realisasi pembelian surat berharga negara (SBN) oleh BI di pasar perdana hingga 14 Agustus 2020 telah mencapai Rp125,06 triliun.

Pembelian SBN oleh BI tersebut berdasarkan pada dua surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Gubernur BI tertanggal 16 April dan 7 Juli 2020.

"Secara keseluruhan BI telah membeli SBN untuk pendanaan APBN 2020 sebesar Rp125,06 triliun, dalam rangka bentuk dukungan kami untuk memperlancar dan menyukseskan program PEN sesuai UU 2/2020," ungkapnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring, Senin (24/8).

Dia mengatakan, dengan skema berbagi beban atau burden sharing tersebut pemerintah dapat fokus mengakselerasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19.

"Dengan komitmen BI tersebut, tentu pemerintah dapat lebih memfokuskan upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong perekonomian Indonesia," sambung Perry.

Selain itu, BI pun memiliki kewenangan untuk merepo atau membeli SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) jika dibutuhkan untuk menyalurkan likuiditas bagi bank-bank yang memiliki dampak sistemik.

"Sebagaimana diketahui kewenangan BI untuk pembelian repo SBN yang dimiliki LPS ini untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan non sistemik itu diatur dalam pasal 16 dan 20 UU 2/2020. Ini juga diatur PP 23/2020," ujarnya.

Nota kesepahaman antara BI dan LPS pun telah disepakati pada 21 Juli lalu, di mana dalam nota kesepahaman ini mengatur penjualan maupun repo SBN milik LPS ke BI dalam hal LPS memerlukan likuiditas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Dalam arti ini juga tetap menggunakan tata kelola yang baik, mekanisme pasar serta dampaknya terhadap operasi moneter dan pasar uang. Kami juga mendukung untuk melakukan asesmen kondisi pasar uang," pungkas Perry. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya