Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan investor kerap terhambat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di tingkat daerah.
Hal itu disebabkan adanya “hantu” yang bermain dalam proses pengurusan izin. Bahlil mencontohkan investor skala UMKM yang berinvestasi Rp 600 juta di lahan seluas 3.000 meter persegi. Namun, mereka harus merogoh kocek hingga Rp 1 miliar untuk mengurus izin Amdal.
"Ini kadang dibuat-buat juga. Kita ini mau membantu UMKM atau membunuh UMKM?," pungkas Bahlil dalam seminar virtual, Selasa (4/8).
Baca juga: BKPM: Realisasi Investasi yang Mangkrak Capai Rp 410 Triliun
Dia kembali menekankan adanya “hantu” yang sering meraup untung dari investor. "Di mana uang itu? Ya dari kabupaten atau kota, polisi hutan, itu mainannya hantu semua," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bahlil, pemerintah membuat Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah bergulir di DPR RI. Melalui RUU tersebut, pemerintah menggolongkan izin lingkungan menjadi tiga jenis, yakni risiko kecil, risiko menengah dan risiko berat.
Dia menegaskan RUU Cipta Kerja tidak langsung menghilangkan izin Amdal. Namun, pemerintah berupaya memangkas jalur birokrasi yang rumit dan menyulitkan investor di Tanah Air.
"Izin untuk yang kecil tetap ada. Untuk yang menengah itu ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap ada. Untuk yang berat Amdal tetap ada. Perlu itu Amdal. Hanya jangan dibikin ribet," ujar Bahlil.
Baca juga: PSBB Direlaksasi, Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Meningkat
Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah pusat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi, dibuat standar pelayanan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah.
"Izin ini semua ditarik dulu ke Presiden. Kemudian dikembalikan kepada bupati, wali kota, gubernur, menteri dan kepala badan dengan aturan main. Selama ini kan tidak ada aturan main,” tandasnya.(OL-11)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved