Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Destructive Fishing, KKP Optimalkan Pembinaan Nelayan

M Ilham Ramadhan Avisena
22/7/2020 19:12
 Cegah Destructive Fishing, KKP Optimalkan Pembinaan Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kelima kanan) meninjau KIA ilegal di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalbar, Rabu (22/7).(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuturkan, pemerintah bersama dengan kepolisian akan mengopmalisasi pembinaan nelayan Indonesia guna menekan terjadinya destructive fishing yang berakibat buruk bagi laut Indonesia.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian, supaya masyarakat tahu bahwa kepolisian itu bersama KKP. Diharapkan masyarakat mengerti bahwa kepolisian akan membela masyarakat. Kapolri pun sangat mendukung, begitu juga dengan pihak lain," tuturnya dalam konferensi pers dan peninjauan dua kapal tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/7).

Edhy menegaskan, pemerintah tentu akan berpihak pada nelayan Indonesia dalam memajukan potensi kelautan nasional serta menggerakkan perekonomian. Namun bila kedapatan nelayan Indonesia melakukan ilegal fishing maupun destructive fishing, pemerintah akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau akhirnya mereka (nelayan Indonesia) melakukan destructive fishing, maupun penyelundupan, kita tidak akan bela. Itu murni urusan pidana yang saya serahkan ke pihak berwajib. Tapi selama mereka melakukan penangkapan ikan dalam rangka mencari nafkah kita akan beri pembinaan," jelasnya.

Edhy mengakui, membina dan memberi pemahaman kepada nelayan Indonesia tentang norma kelautan nasional sedikit menantang. Akan tetapi, lanjutnya, komunikasi secara terbuka dan terus-menerus akan dilakukan guna memperbaiki kualitas nelayan nasional.

Baca juga: Kapal Sitaan Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan

Pendekatan juga telah diinstruksikan kepada 150 unit kerja KKP di Indonesia untuk menjemput bola, mengedukasi dan memberi pemahaman kepada nelayan-nelayan nasional terkait aturan-aturan yang ada.

"Kita punya 150 unit kerja di seluruh Indonesia dari semua PSDKP juga ada dan ini yang kita minta turun ke lapangan, istilahnya menjemput bola. Misal, tentang alat tangkap, jenis kapal, ini kita pelan-pelan untuk bina," imbuh Edhy.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020 KKP telah menangkap 66 kapal ikan, 49 diantaranya merupakan kapal berbendera asing dan 17 lainnya merupakan kapal Indonesia. Dari 17 kapal berbendera Indonesia tersebut, 2 diantaranya diproses hukum lantaran kedapatan melakukan destructive fishing.

Destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan yang mudah merusak secara permanen habitat dan ekosistem perairan. Dari berbagai kasus destructive fishing, pelaku umumnya menggunakan bahan peledak dan racun. Aktivitas tersebut juga dapat merusak terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.

Rampingkan Aturan

Lebih jauh dia menambahkan, pemerintah saat ini tengah merampingkan regulasi untuk pembudidaya di pesisir seperti petambak. Penyederhanaan regulasi, kata Edhy, dilakukan untuk mendorong petambak menjadi lebih produktif namun tetap mentaati aturan yang berlaku.

"Dengan arahan Menko Maritim dan Investasi, ini ditindaklanjuti. Sekarang kita sudah menangani, ada 21 peraturan di pantai itu untuk bikin tambak yang menyangkut setidaknya 5 kementerian yang terkait termasuk pemda. Ini yang akan kita matangkan menjadi satu aturan," jelas Edhy.

"Ini sudah menjadi arahan presiden, tidak ada lagi aturan-aturan yang membelit kita sendiri. 21 aturan ini sudah mengerucut ke 6. Tinggal kami koordinasikan lagi, bagaimana agar yang 6 ini menjadi 1 saja. Tapi kewajiban mereka terhadap amdal, keseimbangan sosial terhadap pengawasan tetap diperhatikan," pungkas dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya