Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi selama masa pandemi covid-19 didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Juru bicara BKPM Tina Talisa mengatakan investasi kini tak dapat lagi diidentikkan dengan pelaku usaha asing dan dengan nilai modal yang jorjoran. Faktanya, data pelayanan terpadu (online single submission/OSS) BKPM mencatat jumlah pelaku UMKM yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) persentasenya kini yang lebih besar.
“Data di OSS, jumlah persentase besarnya ialah dari UMKM. Yang kami lihat dari 1 Juni sampai 30 Juni, ada NIB sebanyak 57.000. Di atas 50%-nya, atau sekitar 37.000, ialah pelaku usaha kecil dan menengah. Itu membuktikan bahwa investasi tidak mesti selalu besar dan tidak selalu asing,” kata Tina dalam diskusi daring Prospek dan Tantangan Investasi di Era Adaptasi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kemarin.
Ia menjelaskan, selama masa pandemi, UMKM di sektor makanan dan alat kesehatan paling banyak mengajukan izin operasional komersial (IOK). Sebelumnya, usaha di sektor perdagangan yang mendominasi.
“Artinya, masyarakat pelaku usaha cermat menangkap peluang saat masa pandemi covid-19,” tegasnya.
Hal itu juga terbukti dengan akses dan ketersediaan masker, hand sanitizer, serta baju APD (alat pelindung diri) bagi para tenaga medis yang harganya kini lebih terjangkau.
Tina menambahkan, dampak covid-19 berpengaruh pada penurunan investasi langsung (foreign direct investment/FDI). Meski demikian, penanaman modal dalam negeri (PMDN) justru tumbuh dan mampu menopang posisi jumlah penanaman modal di Indonesia.
BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang triwulan pertama 2020 mencapai Rp210,7 triliun, tumbuh 8% jika dibanding dengan capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp195,1 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Maret 2019, penanaman modal asing (PMA) turun 9,2% menjadi Rp98,3 triliun dari Rp107,9 triliun. Sementara itu, PMDN naik 29,3%, dari sebelumnya Rp87,2 triliun menjadi Rp112,7 triliun.
Digital marketing
Di diskusi yang sama, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menilai sudah saatnya pelaku usaha UMKM banting setir dengan menerapkan pemasaran digital (digital marketing). Hal itu demi keberlangsungan bisnisnya selama pandemi covid-19.
“Kondisi penyebaran covid-19 belum bisa dipastikan sampai kapan. Maka, masa pandemi ini ialah waktu yang tepat bagi UMKM untuk investasi di sektor digital marketing,” ujar Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Global Value Chain LPEM FEB UI, Mohamad Revindo.
Selain itu, masyarakat rumah tangga sebagai konsumen juga masih mengandalkan transaksi secara daring karena kebijakan protokol physical distancing masih diberlakukan.
“Bagi UMKM, ini waktu yang tepat untuk investasi di digital marketing, pasang internet, dan SDM-nya dikursuskan untuk belajar digital marketing,” kata Revindo. (Ant/E-2)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved