Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat pada ponsel. Sementara itu total fintech ilegal yang telah ditangani SWI OJK sejak tahun 2018 hingga 2020 sebanyak 2.591.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan entitas ilegal tersebut memanfaatkan masa pandemi untuk mengelabui masyarakat.
Apalagi di masa tertekan karena ekonomi, banyak warga yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tanpa berpikir panjang melakukan transaksi.
"Fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Senin (13/7).
Namun, pihaknya mengingatjan bahwa SWI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar tersebut. Melainkan, lembaganya memiliki tugas untuk melakukan pemblokiran serta penutupan entitas agar mencegah jatuh korban.
Baca juga: Perbanas Optimistis Industri Perbankan Bangkit di Kuartal III
Tongam menjelaskan, prinsip dari pengawasan dan pemberantasan itu jelas bertolak belakang. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada entitas yang terdaftar secara legal oleh otoritas. Untuk itu, kembali lagi OJK mewanti-wanti masyarakat untuk mengecek kembali legalitas fintech yang menawarkan pinjaman dana.
"Paling tidak siapkan waktu 5 menit untuk memeriksa kelegalannya agar tak tertipu," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi entitas legal akan secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
“Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," kata dia. (A-2)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved