Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyerapan Belanja Kesehatan Capai 5,12%

M Ilham Ramadhan Avisena
08/7/2020 12:30
Penyerapan Belanja Kesehatan Capai 5,12%
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dan jubir pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto memberi keterangan.(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

STAF Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, realisasi penyerapan belanja bidang kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19 telah mencapai 5,12% atau sekitar Rp4,4 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp87,55 triliun.

"Kalau kita lihat penyerapannya, saat ini dibandingkan dengan total anggaran Rp87,55 triliun itu sekitar 5,12%," ujar Kunta dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/7).

Baca juga: Komisi IX DPR Kritisi Serapan Anggaran Kemenkes Rendah

Anggaran sebesar Rp87,55 triliun tersebut akan digunakan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp65,80 triliun; insentif tenaga medis Rp9 triliun; santunan kematian Rp300 miliar; bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun; Gugus Tugas Covid-19 Rp3,50 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

Serapan belanja di bidang kesehatan tersebut, diakui Kunta masih relatif kecil. Itu dikarenakan dalam prosesnya terdapat beberapa kendala seperti adanya keterlambatan klaim rumah sakit dan verifikasi data tenaga kesehatan dalam hal pemberian insentif.

"Tapi upaya percepatan dilakukan, ada revisi Kepmenkes serta penyediaan uang muka untuk klaim rumah sakit," terangnya.

Adapun Kepmenkes yang dimaksud ialah Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut Kunta menyebutkan, bendahara negara telah mencairkan Rp2,9 triliun dari anggaran Gugus Tugas Covid-19 yang sebesar Rp3,50 triliun. Adapun insentif perpajakan di bidang kesehatan baru terealisasi sekitar Rp1,4 triliun dari total Rp9,05 triliun.

Hingga 30 Juni lalu, penyaluran insentif tenaga kesehatan yang dilakukan dengan mekanisme lama oleh kementerian keuangan sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan. Sedangkan penyaluran yang dilakukan sesuai dengan Kepmenkes 392/2020, telah disalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah.

Sementara anggaran insentif tenaga kesehatan yang dikelola kementerian kesehatan mencapai Rp1,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sudah disalurkan sebesar Rp278 miliar. Jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima insentif diperkirakan mencapai 166 ribu orang.

Sementara anggaran santunan kematian yang dikelola kemenkes mencapai Rp60 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp9,6 miliar telah disalurkan untuk menyantuni 32 tenaga medis yang meninggal dunia.

"Intinya percepatan sudah dilakukan. Kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, nanti dokumennya sambil jalan. Yang juga kita dorong memang insentif tenaga kesehatan," pungkas Kunta. (Mir/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya