Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut beberapa alasan mengenai pemberian izin ekspor benih lobster yang tengah menjadi sorotan dan mendapat penolakan. Menurut Edhy, hal itu penting untuk membangkitkan kembali hidup nelayan.
"Ini semangat kami. Kami tahu para pelaku usaha maupun nelayan selama ini tergantung oleh penangkapan benih lobster ini. Tadinya seperti ada di budidaya dan ekspor. Itu mau hidupkan kembali apalagi dalam kondisi seperti ini," kata Edhy dalam rapat keja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7).
Ia melanjutkan langkah ini telah direncanakan bahkan sebelum adanya pandemi covid-19.
Adapun kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy menjelaskan hal itu tak akan terjadi karena lobster mampu bertelur hingga 1 juta ekor dalam sekali musim panas.
"Satu ekor lobster itu bisa bertelur sampai 1 juta dan di daerah yang musim panasnya hanya 4 bulan itu bisa sampai 4 kali bertelur," kata Edhy mengacu pada hasil penelitian dari Tasmania.
"Di Indonesia memang belum kami teliti tapi dengan satu kali yang satu juta saja itu jumlahnya sudah dua kali dari estimasi yang kami bikin sebelumnya," lanjutnya.
Belum lagi katanya, lobster yang hidup di alam hanya akan tumbuh 0,02% saja. "Jadi 20 ekor benih lobster itu bisa dewasa hanya 1 ekor sementara jika dibudidaya bisa 30% bahkan sampai 80% tergantung konsep budidayanya," katanya.
Saat ini, lanjut Edhy pihaknya terus menerima dan memverifikasi perusahaan yang mendaftar. Terdapat 31 perusahaan yang sudah diverifikasi dan diumumkan ada 26 perusahaan.
"Laut kita terlalu luas. Wwilayah kita terlalu besar. Dan sektor ini adalah sektor yang saya yakin akan menghasilkan nilai ekonomi yang berpengaruh pada nelayan," pungkasnya. (E-3)
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved