Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Nasabah menolak rencana lelang saham terbuka sisa saham hasil likuidasi oleh perusahaan manajer investasi Minna Padi Asset Management (MPAM) yang tengah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nasabah menolak keras cara-cara pembayaran MPAM dan mendesak OJK agar segera mengambiI tindakan tegas kepada MPAM untuk mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku, serta tidak membiarkan MPAM seenaknya saja keluar dari jalur hukum dan merugikan nasabah," kata perwakilan nasabah korban Minna Padi, Neneng, kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Neneng mengatakan, dari awal Oktober tahun lalu, MPAM diduga berusaha terus untuk melakukan hal-hal yang merugikan nasabah dimana OJK mensuspensi MPAM pada 9 Oktober 2019, tapi MPAM tidak mengabarkan kepada nasabah.
Bahkan, beberapa agen pemasaran masih meminta nasabah untuk memperpanjang dana yang sudah jatuh tempo sekitar 22 Oktober 2019.
Nasabah baru diberitahu pada sekitar akhir Februari 2020 ketika agen tersebut melakukan pertemuan dengan nasabah.
"Dalam meeting tersebut, MPAM mengajukan berbagai macam cara untuk menghindar dari kewajiban mereka yang tertulis dalam Peraturan OJK di atas," ujar Neneng.
Dana nasabah yang ditahan oleh MPAM saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun, yang menyangkut sekitar 6.000 nasabah. Dari jumlah tersebut baru sekitar 20% yang dibayar oleh MPAM ke nasabah dan sisanya 80% sampai sekarang masih belum dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam produk MPAM dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK berdasarkan POJK NO.23/POJK.04/2016 dengan merujuk pada Pasal 45c. Dalam pengumuman yang dikeluarkan di surat kabar oleh MPAM tanggal 25 November 2019, peraturan OJK tersebut juga tertulis dengan jelas.
Adapun dalam POJK No.23 pasaI 45c tersebut, pelaksanaan pembayaran karena pembubaran kepada nasabah diatur dalam pasal 47b, yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) saat pembubaran.
Selain POJK 23 tersebut, nasabah MPAM juga menunjuk pada peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK NO.1/POJK.O7/2013 dimana Pasal 29 jeIas menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.
Selain itu, nasabah juga mengaku sudah menghubungi Wakil Ketua KomIsi XI DPR Fathan Subchi dan meminta bantuan agar juga segera meminta OJK menindak tegas MPAM dan tidak merugikan nasabah karena kesalahan MPAM.
"Prinsipnya DPR terbuka, apalagi kami sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingan-kepentingan di publik agar terlindungi secara
baik," ujar Fathan dalam sebuah seminar virtual.
Sebelumnya, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta persetujuan OJK untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.
"Sebagai bentuk upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yaitu penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto beberapa waktu lalu.
Budi menuturkan, hal itu dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana, mengingat upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala sedikitnya dan/atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. (Ant/E-1)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved