Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB , 202 Perusahaan Ditutup, Jaksel Terbanyak

Insi Nantika Jelita
15/5/2020 19:59
Langgar PSBB , 202 Perusahaan Ditutup, Jaksel Terbanyak
Langgara PSBB ratusan perusahaan ditutup(Ilustrasi)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melaporkan 1.177 perusahaan dengan 156.498 pegawai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 202 perusahaan ditutup sementara dengan 17.096 pegawai.

"Perusahaan itu tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Telah dilakukan penghentian sementara kegiatan," unngkap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam laporanya, Jakarta, Jumat (15/5).

Dari jumlah tersebut, perusahaan di Jakarta Selatan paling banyak ditemukan pelanggaran dengan 51 perusahaan dengan 1.629 pegawai yang melanggar PSBB.

Di Jakarta Timur ditemukan 33 perusahaan dengan 4.125 pegawai melanggar aturan. Di Jakarta Utara ada 37 perusahaan dengan 7.670 pegawai.

Baca juga :Anies Ogah Longgarkan PSBB

Lalu di Jakarta Barat ada 48 perusahaan yang melanggar dengan 1.352 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat 33 dengan 2.320 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Untuk di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Lalu, sebanyak 307 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Mereka merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 704 perusahaan dengan 86.482 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya