Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara

Hilda Julaika
14/5/2020 14:18
Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara
Ilustrasi(MI/Rommy Pujianto)

PAGI ini, Kamis (14/5) sempat terjadi antrean penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Pihak operator bandara, PT Angkasa Pura II mengkonformasi antrean tersebut lantaran adanya 13 penerbangan yang terbang dalam waktu hampir bersamaan.

Merespons pelanggaran penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto memastikan akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. Termasuk pelanggaran penerapan physical distancing.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Novie pada mediaindonesia.com melalui keterangan resminya, Kamis (14/5).

Lebih rinci Novie menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga :Ketua MA Ancam Binasakan Hakim Nakal

Dalam hal ini, pelanggaran tersebut berupa ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Dirjen Novie.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutupnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya