Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMITE II DPD telah mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2)," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5).
Baca juga: Walhi: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Minerba
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Bustami menambahkan DPD berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan.
Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. "Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100)," tuturnya.
Baca juga: Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Zaman Belanda
Senator asal Lampung itu mengatakan DPD berpandangan sama dengan draf usulan pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51% dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. "Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112)," tuturnya.
Baca juga: RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara
Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60% di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda.
"Rinciannya 2% untuk provinsi, 5% untuk kabupaten penghasil, dan 1% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129)," paparnya. (X-15)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved