Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disebut Tidak Boleh Bawa Penumpang, Grab Masih Kaji Lebih Lanjut

M Iqbal Al Machmudi
07/4/2020 14:45
Disebut Tidak Boleh Bawa Penumpang, Grab Masih Kaji Lebih Lanjut
Pengemudi ojek online menunggu penumpang(MI/Fransico Carolio Hutama Gani)

Terkait adanya rencana pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Grab Indonesia masih melakukan kajian terkait pelarangan ojek daring mengangkut penumpang dan hanya boleh menjalankan layanan ekspedisi barang.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan sejak awal penyebaran virus covid-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap covid-19 termasuk para mitra pengemudi Grab.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma saat dihubungi, Selasa (7/4).

Saat ini, Grab masih melakukan himbauan kepada mitra terkait baik pengemudi dan pelayanan ekpedisi untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat.

"Kami anjurkan untuk mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ungkapnya.

Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Persetujuan diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal Selasa (7/4), hari ini.

Larangan bagi ojek online untuk mengangkut orang tercantum dalam  pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian kutipan penjelasan sub I bagian dua mengenai oengecualian peliburan tempat kerja rsebut. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya