Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Hari ini secara resmi saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk dihapuskan pencatatannya (delisting) dari daftar perusahaan yang tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia.
Delisting juga berlaku bagi waran, maupun obligasi milik emiten berkode perdagangan APOL ini.
"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek (Saham, Waran dan Obligasi) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 6 April 2020," bunyi pengumuman BEI pada Jumat (3/4).
APOL adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi domestik dan internasional serta penjualan dan pembelian kapal. APOL resmi tercatat di BEI sejak 22 Juni 2005 dengan melepas 500 juta saham dengan harga Rp 625 per saham.
APOL harus mengakhiri perjalannya di bursa akibat putusan pailit yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 4 Februari 2020.
Berdasarkan data laporan pemegang saham per 31 Januari 2020, para pemegang saham APOL dengan kepemilikan di atas 5% adalah Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 5,57%, PT Mandira Sanni Pratama 40,06%, BC Investment 11,47%, dan DBS Vickers 5,37%.
Adapun total pemegang saham publik di Apol masih cukup besar yakni 37,51%.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan dan diumumkan Perseroan pada 31 Oktober 2019, susunan pengurus perusahaan adalah "
Komisari Utama : Oentoro Surya
Komisaris : Letnan Jenderal TNI (Purn) Johny Josephus Lumintang
Komisaris Independen : Laksamana Madya TNI (Purn) Y. Didik Heru Purnomo
Direktur Utama : Surjono Abdullah Suharsono
Direktur : Mia Sitaresmi Surya
Direktur : Budi Kristanto
Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa. (E-1)
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Selama masa penawaran umum pada 3-6 Juni 2024, total permintaan yang masuk mencapai 25,54 miliar lembar Saham atau senilai Rp2,8 triliun, jauh di atas yang ditawarkan 620 juta lembar saham
Skema full periodic call auction (FCA) dianggap rugikan para investor saham ritel
HINGGA April 2024, BEI mengumumkan daftar 41 emiten yang berisiko dihapus pencatatannya dari bursa saham. BEI melaporkan bahwa 41 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terus gencar melakukan transformasi layanan dan bisnis
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
Dengan kunjungan kapal ini memungkinkan para ilmuwan untuk melakukan kajian dan pemetaan laut dengan lebih efisien.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
Diharapkan danya transfer teknologi untuk menunjang dan meng-upgrade kapal-kapal yang sekarang beroprasi di Indonesia.
PARA pengusaha di Batam terus mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengembalikan harga tiket feri Batam-Singapura ke level yang lebih terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved