Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengumumkan nilai realisasi investasi triwulan I tahun 2020 di akhir bulan April 2020.
Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di Triwulan I 2020 ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ungkap Juru Bicara BKPM, Tina Talisa dilansir dari keterangan resmi, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, BKPM berharap dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," tambahnya.
Senin lalu (30/3) BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.
“Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah menghimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung,” pungkas Tina.
Di tahun 2019, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 809,6 Triliun atau 102,2 persen dari target realisasi investasi 2019.
Di tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp 886 triliun yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM," ujarnya.
Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari—Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara daring melalui laman LKPM dengan batas akhir tanggal 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan," tutup Tina. (E-1)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved