Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH akan mengumumkan revisi luas baku sawah pada 1 Desember. Revisi tersebut merupakan hasil verifikasi dari data luas baku sawah yang telah diumumkan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018.
Kala itu, dengan menggunakan metode kerangka sampel area (KSA), kedua instansi tersebut mengungkap luas baku sawah di Tanah Air sebesar 7,1 juta hektare (ha). Angka tersebut jauh di bawah data luas lahan lama yang dikeluarkan Kementerian Pertanian yakni 8,1 juta ha.
Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan data terbaru yang telah diekspos memang belum sempurna karena baru diambil dari 16 provinsi yang dianggap sebagai sentra padi nasional.
"Kemarin ada perbedaan yang disampaikan Kementerian Pertanian. Kami pun langsung lakukan verifikasi. Sekarang sudah ditambah menjadi 20 provinsi sentra padi," ujar Sofyan usai menerima kunjungan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengatakan luas baku sawah yang telah direvisi akan lebih besar dibandingkan sebelumnya. Namun, pria yang menjabat sebagai menteri di dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo itu enggan menyebut besar tambahan yang tercipta.
"Ada penambahan tapi angkanya nanti Desember," ucapnya.
Baca juga: Purwakarta Jaga Sawah Abadi
Pihaknya hanya melakukan penghitungan di 20 provinsi karena 14 provinsi tersisa bukan merupakan produsen padi sehingga sekalipun terjadi tambahan di daerah-daerah itu, angkanya tidak akan signifikan.
"Tapi itu akan tetap kita hitung. Kita sempurnakan nanti. Untuk sekarang 20 provinsi yang utama," lanjut dia.
Adapun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan adanya perbedaan dalam penghitungan luas lahan adalah hal yang wajar. Maka itu, penggunaan citra satelit sebagai metode pengukuran harus tetap dikawal dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Ini yang kita sepakati. Kalau data di suatu daerah sudah hijau, sudah clear, ya tidak perlu kita gubris. Yang perlu kita lihat itu daerah yang datanya masih kuning atau merah. Itu yang kita verifikasi. Itu memang butuh kerja sama yang kuat antarkementerian/lembaga. Tidak bisa kita jalan masing-masing. Kita semua akan turun ke lapangan," ucap SYL.
Ia pun memastikan, Kementan akan selalu menggunakan data BPS yang dihimpun bersama seluruh pihak terkait seperti Kementerian ATR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan.(OL-5)
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Investor saat ini menghadapi kendala terkait kepastian hak atas tanah, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian tanah seluas 1000 hektar (ha)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved