Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Ketua Umum Ikatan Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyatakan hal itu memberikan harapan besar bagi industri tekstil di Indonesia.
"Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita," kata Suharno kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Suharno berharap revisi Permendang dapat diimplementasikan dengan baik. Misalkan, benar-benar menghentikan izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Selain itu, perlu adanya pengecekan dari surveyor dan lembaga independen untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Suharno melanjutkan, peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang selama ini kebablasan harus ditinjau ulang. Perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT ini.
"Saya mendapat info dari sumber yang valid, bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini," ucapnya.
"Ini sangat kami sayangkan, Asosiasi yg mustinya berfungsi menjaga dan mengembangkan industri tekstil nasional, tapi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita," imbuh Suharno.
Baca juga: Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.
Dalam Permendag itu, terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yaitu kategori A yang merupakan produk yang membutuhkan Persetujuan Impor. Sementara, kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI dan hanya membutuhkan laporan survei (LS).
Nantinya, dalam revisi yang dilakukan, pemerintah akan menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor.(OL-5)
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui dua langkah cepat untuk mengatasi peredaran barang impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved