Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pergub Rusun Bisa Menimbulkan Keresahan

MI
26/3/2019 09:20
Pergub Rusun Bisa Menimbulkan Keresahan
TARGET PEMBANGUNAN RUSUNAWA: Pengendara sepeda motor melintas di kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Mancasan, Gulon, Muntilan, Magelang, Jateng, Rabu (20/2/2019).(ANTARA/Anis Efizudin)

AHLI hukum, Razman Arif Nasution, menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) nmenimbulkan keresahan antara penghuni dan pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS). "Pergub DKI No 132 Tahun 2018 tidak memberikan solusi di tengah pro dan kontra terhadap permasalahan rusun, bahkan membuat persoalan semakin memanas dan saling curiga antara sesama pemilik/ penghuni," kata Razman di Jakarta, Rabu (20/3).

Baca Juga : Pergub Rusun Picu Konflik Penghuni dan Pengelola

Menurut Razman, sebelum peraturan itu diterbitkan, selama ini hubungan antara penghuni apartemen dan PPPSRS tidak ada masalah dan berlangsung aman.

Gubernur DKI, jelas Razman, seharusnya jangan hanya mendengar secara sepihak kemudian langsung menerbitkan pergub. Sebaiknya gubernur menerjunkan tim terlebih dahulu untuk memeriksa langsung ke lapangan untuk mengetahui apa benar ada permasalahan dalam pengelolaan apartemen. "Faktanya, kepengurusan PPPSRS di lapangan tidak seindah yang dibayangkan. Beberapa apartemen yang sudah lepas dari pengembang, pengelolaannya tidak lebih baik, bahkan ada jauh lebih buruk. Belum lagi ditemukan kasus penggelapan uang oleh pengurus PPPSRS hingga modus-modus KKN dalam penunjukan vendor," ujar Razman. (Ant/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya