Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan perusahaan teknologi raksasa Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Twitter belum mendaftarkan ulang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selama dua tahun lamanya atau sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurutnya, setiap PSE di negara manapun tunduk pada aturan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Adapun tujuan pendaftaran PSE agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital bila didapati pelanggaran dan lainnya.
"Pendaftaran PSE ini bukan mendadak namun sudah dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya," tegas Johnny saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/7).
Ia berpandangan jika sekelas Google, Meta dan Twitter sengaja tidak mau mendaftarkan PSE Lingkup Privat, maka tidak menutup kemungkinan berdampak pada PSE lain yang bakal mengikuti jejak tersebut. Dengan kata lain tidak patuh menjalankan peraturan hukum di Indonesia dengan tidak mendaftar PSE atau belum legal.
Baca juga: Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir pada 20 Juli 222
Johnny pun menegaskan pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada perusahaan teknologi, namun merupakan kewajiban administrative PSE
"Aturan ini berlaku bagi semua PSE, baik PSE Indonesia maupun PSE Global atau Asing, lalu PSE investasi domestik maupun PSE investasi asing," terang politikus NasDem ini.
Dari segi pendaftaran PSE dianggap mudah karena dilakukan secara daring dan jika mengalami kesulitan Kemenkominfo menyatakan akan membantu memfasilitasinya. Pendaftaran pun melalui Online Single Submission (OSS).
Johnny mengingatkan agar Google, Facebook dan Twitter segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.
"Kami mengimbau kepada PSE tersebut agar segera mendaftarkan PSE Lingkup Privat sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Sanksi tersebut berupa pemblokiran pada PSE yang tidak mendaftarkan diri ke sistem pemerintah. Menurut Kominfo, PSE yang belum mendaftar diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. (OL-4)
Google resmi meluncurkan fitur Personal Intelligence untuk Gemini di Indonesia. Hubungkan Gmail dan Google Photos dengan aman untuk asisten AI yang lebih cerdas.
Google Indonesia melantik 2.000 mahasiswa GSA 2026 dari 81.000 pendaftar. Program ini bertujuan memperkuat literasi digital dan penggunaan AI di kampus.
PT Data Labs Analytics (datalabs.id) berhasil meraih penghargaan 2026 Google Cloud Partner of the Year Award for Country: APAC-Indonesia atas pencapaiannya dalam ekosistem Google Cloud.
Google resmi merilis asisten AI Gemini di Chrome Indonesia. Simak fitur ringkas artikel, edit foto, hingga integrasi Google Calendar di sini.
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
GOOGLE kembali menunjukkan inovasinya melalui pengembangan fitur baru bernama Pixel Glow yang terungkap dalam pembaruan APK Android 17 Beta 4.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved