Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali, menilai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, sudah sangat bagus untuk memberikan pelindungan hukum baik itu untuk masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunikasi, penyiaran maupun untuk penyelenggara layanan over the top (OTT) baik itu asing maupun lokal.
"PP Postelsiar sejatinya menyempurnakan teknis yang tak diatur di dalam UU. PP Postelsiar juga memberikan pelindungan hukum karena dalam aturan tersebut mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Misalnya dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran. Pemerintah sudah sangat bagus membuat PP Postelsiar ini. Sekarang tantangannya adalah membuat aturan pelaksananya," terang Imam seperti dikutip, Kamis (4/30..
Menurut Imam, kewenangan untuk membuat aturan teknis PP Postelsiar berada di Kemenkominfo termasuk mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi.
Imam mengatakan, dengan mencantumkan pasal aturan kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Kominfo memiliki dasar yang kuat untuk mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Lanjut Imam, Pasal 15 ayat 1 PP Postelsiar sudah cukup kuat menjerat secara administratif bagi OTT asing untuk melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Sejatinya, dalam memberikan layanan ke masyarakat, penyelenggara OTT pasti bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Hal ini yang perlu diperhatikan, apakah selama ini kerja sama tersebut telah terbentuk secara formal, telah memenuhi prinsip keadilan, kewajaran, serta prinsip non-diskriminatif.
Selain itu, tujuan dari pengaturan ini juga sangat baik yaitu untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pengaturan ini tidak akan merugikan mereka.
"Kewenangan penyelenggara telekomunikasi dalam pengaturan trafik yang diatur dalam PP Postelsiar ini juga sudah jelas. Pada dasarnya, penyelenggara telekomunikasi memang tugasnya mengatur trafik telekomunikas," jelas Imam.
"Jika tugas itu tidak dilaksanakan, maka kualitas layanan telekomunikasi tentu menjadi menurun. Pasal 15 ayat 6 lebih memperkuat lagi dengan mengatur bahwa kepentingan nasional sebagai salah satu dasar dilakukannya pengaturan trafik tersebut," ujarnya.
"Frasa “kepentingan nasional” ini adalah jalan bagi pemerintah untuk menugaskan penyelenggara telekomunikasi melakukan pengaturan trafik terhadap penyelenggara OTT jika terdapat ancaman terhadap kepentingan nasional," jelas Imam.
Imam mengakui saat ini masih banyak platform video streaming asing yang masih mendistribusikan konten negatif. Konten tersebut mengandung unsur pornografi, LGBT dan kekerasan yang dilarang dalam UU ITE maupun UU Pornografi.
"Penyebaran konten negatif sudah jelas bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia. Diharapkan dengan adanya aturan kewajiban kerja sama ini, Kominfo dapat memaksa OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sehingga dapat menekan jumlah konten ilegal tersebut," paparnya.
Imam menilai, dalam membuat UU yang terkait dengan ruang digital, pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik. (RO/OL-09)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved