Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali, menilai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, sudah sangat bagus untuk memberikan pelindungan hukum baik itu untuk masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunikasi, penyiaran maupun untuk penyelenggara layanan over the top (OTT) baik itu asing maupun lokal.
"PP Postelsiar sejatinya menyempurnakan teknis yang tak diatur di dalam UU. PP Postelsiar juga memberikan pelindungan hukum karena dalam aturan tersebut mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Misalnya dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran. Pemerintah sudah sangat bagus membuat PP Postelsiar ini. Sekarang tantangannya adalah membuat aturan pelaksananya," terang Imam seperti dikutip, Kamis (4/30..
Menurut Imam, kewenangan untuk membuat aturan teknis PP Postelsiar berada di Kemenkominfo termasuk mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi.
Imam mengatakan, dengan mencantumkan pasal aturan kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Kominfo memiliki dasar yang kuat untuk mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Lanjut Imam, Pasal 15 ayat 1 PP Postelsiar sudah cukup kuat menjerat secara administratif bagi OTT asing untuk melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Sejatinya, dalam memberikan layanan ke masyarakat, penyelenggara OTT pasti bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Hal ini yang perlu diperhatikan, apakah selama ini kerja sama tersebut telah terbentuk secara formal, telah memenuhi prinsip keadilan, kewajaran, serta prinsip non-diskriminatif.
Selain itu, tujuan dari pengaturan ini juga sangat baik yaitu untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pengaturan ini tidak akan merugikan mereka.
"Kewenangan penyelenggara telekomunikasi dalam pengaturan trafik yang diatur dalam PP Postelsiar ini juga sudah jelas. Pada dasarnya, penyelenggara telekomunikasi memang tugasnya mengatur trafik telekomunikas," jelas Imam.
"Jika tugas itu tidak dilaksanakan, maka kualitas layanan telekomunikasi tentu menjadi menurun. Pasal 15 ayat 6 lebih memperkuat lagi dengan mengatur bahwa kepentingan nasional sebagai salah satu dasar dilakukannya pengaturan trafik tersebut," ujarnya.
"Frasa “kepentingan nasional” ini adalah jalan bagi pemerintah untuk menugaskan penyelenggara telekomunikasi melakukan pengaturan trafik terhadap penyelenggara OTT jika terdapat ancaman terhadap kepentingan nasional," jelas Imam.
Imam mengakui saat ini masih banyak platform video streaming asing yang masih mendistribusikan konten negatif. Konten tersebut mengandung unsur pornografi, LGBT dan kekerasan yang dilarang dalam UU ITE maupun UU Pornografi.
"Penyebaran konten negatif sudah jelas bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia. Diharapkan dengan adanya aturan kewajiban kerja sama ini, Kominfo dapat memaksa OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sehingga dapat menekan jumlah konten ilegal tersebut," paparnya.
Imam menilai, dalam membuat UU yang terkait dengan ruang digital, pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik. (RO/OL-09)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
SETIAP 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berikrar untuk bersatu: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, Indonesia.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Para pakar sepakat bahwa tantangan geografis Indonesia menuntut integrasi berbagai teknologi alih-alih bergantung pada satu solusi tunggal.
Selain kemudahan akses, layanan ini juga dilengkapi dukungan pelanggan selama 24 jam untuk membantu pengguna di berbagai zona waktu.
Ajang teknologi tahunan Mobile World Congress 2026, yang digelar di Barcelona, menunjukkan perubahan besar dalam arah industri telekomunikasi global.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Operator seluler di Indonesia hadirkan paket kuota prabayar rollover, memberikan fleksibilitas bagi konsumen.
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved