Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN peraturan pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) sedang dibicarakan sebagai bagian dari pemerintah melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait RPP Postelsiar, Alexander Rusli, Co-Founder and Chief Executive Officer Digiasia Bios mengatakan langkah pemerintah yang telah memasukkan kewajiban kerja sama antara over the top (OTT) asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia sudah tepat.
"Saya mendukung sekali pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Kayaknya Pemerintah kita ingin meniru Australia dan Malaysia. Namun dengan versi yang lebih soft," kata Alexander dalam keterangan pers, Senin (8/2).
"Menurut saya itu sangat bagus. Pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama," jelasnya.
"Bahkan Pemerintah Malaysia lebih tegas lagi mewajibkannya. Kewajiban yang tertuang dalam RPP Postelsiar tersebut lebih win-win dibandingkan kebijakan di Malaysia," ungkap Alexander.
Menurut pemilik beberapa OTT lokal ini, di Negeri Jiran, pemerintahnya jelas-jelas mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia untuk bekerja sama dengan Bumiputra atau orang Melayu asli. Sedangkan pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Alex mengharapkan selain masih harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional di RPP Postelsiar, pemerintah juga harus merinci dalam peraturan turuannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan. Dengan adanya rincian kerja sama antara OTT asing dengan operator lokal, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia.
"Saya berharap di RPP Postelsiar tersebut tidak berubah tentang kewajiban OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kalau bisa diperkuat lagi. Misalnya OTT asing streaming karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi," ujarnya.
"Selanjutnya pengaturan kerja sama tersebut dapat dituangkan di dalam RPM (Rencana Peraturan Menteri) yang nanti akan dibuat setelah RPP Postelsiar ini ditetapkan. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan jadi aneh. Karena tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional, "kata Alexander.
Selain akan menciptakan equal playing field, Staf Ahli Menteri di Kementerian Kominfo era Menkominfo Sofyan Djalil ini menjelaskan, dengan kewajiban tersebut perusahaan lokal yang diajak kerja sama dengan OTT asing akan mendapatkan uang.
Dengan uang tersebut perusahaan dapat melakukan investasi lagi. Sehingga kewajiban OTT asing bekerja sama dengan perusahaan lokal sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia.
"Selain itu kewajiban kerja sama di dalam RPP Postelsiar juga nantinya bisa menciptakan kemitraan dengan perusahaan yang ada di Indonesia. Jadi saya mendukung kewajiban kerja sama di RPP Postelsiar. Sebab perusahaan lokal tidak semuanya terdiri dari perusahaan besar. Dengan kerja sama ini akan membuat perusahaan lokal menjadi kuat," ungkap Alexander.
Alexander juga optimis dengan kewajiban kerja sama yang teruang dalam RPP Postelsiar tak akan membuat OTT asing hengkang dari Indonesia. Sebab pasar Indonesia merupakan terbesar ke 3 di Asia setelah Cina dan India.
"OTT asing itu ngak ada pilihan. Market kita terbesar ketiga di Asia. Jadi rugi saja jika OTT asing itu hengkang dari Indonesia. Kalau OTT asing tersebut mendapatkan perlakukan diskriminasi atau dipersulit, mereka bisa pindah ke operator telekomunikasi lainnya," jelasnya.
"Jangan khawatir karena operator telekomunikasi di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Justru operator yang akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT," pungkas Alexander. (RO/OL-09)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved