Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FACEBOOK Indonesia menyatakan komitmennya untuk melindungi anak dari kekerasan seksual di platformnya. Manajer Program Kebijakan Facebook Indonesia Dessy Sukendar menuturkan, tidak ada toleransi sama sekali terhadap konten yang membahayakan anak-anak.
"Mulai dari bullying atau harrashment dan bahkan sampai eksploitasi anak, tidak ditolerir," ungkapnya saat mengisi seminar End Sexual Exploitation of Children di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurutnya, Facebook memiliki kebijakan terkait pembukaan akun. Seseorang diperbolehkan memiliki akun facebook minimal di usia 13 tahun.
"Bahkan untuk yang usia 13 sampai 18, ada proteksi tertentu karena kita tidak ingin interaksi yang tidak layak terjadi kepada anak-anak di platform kita," kata Dessy.
Proteksi tersebut antara lain pemuatan informasi-informasi mengenai edukasi tentang penggunaan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga : Ketum PSSI Minta Pemain Timnas U-19 Batasi Main Medsos
"Misal jika mereka meng-upload sesuatu agar jangan memberikan informasi lebih lanjut. Dan bahkan informasi seperti lokasi anak itu secara otomatis by default mati. Jadi tidak bisa ngetag misalnya sekolahnya di mana, gak bisa kalau sebagai anak," jelasnya.
Selain itu, Facebook juga mengandalkan kecerdasan buatan (AI) untuk perlindungan anak-anak.
"Menyoal approach kita terhadap hak keamanan, yang pertama adalah tim AI kita akan menurunkan konten-konten yang melanggar standar komunitas," tuturnya.
Tak hanya AI, pengawasan juga dilakukan oleh petugas manusia.
"Ketika ada hal yang kita tidak melihat, mungkin ketika sweeping kita tidak mendapatkan, tapi ada laporan dari orang kita juga langsung memberikan itu kepada kombinasi AI dan manusia," jelasnya.
Baca juga : Anggota DPR Ini Bagikan Laporan Kinerjanya di Medsos Pribadi
"Jadi ada reviewer manusia yang bisa melihat konten tersebut dan juga memberikan keputusan apakah konten itu melanggar standar komunitas dan harus dihapus dan bagaimana caranya," imbuhnya.
Tindak lanjut juga akan dilakukan facebook jika terjadi pelanggaran berat.
"Dalam hal yang sangat berbahaya seperti eksploitasi anak, informasi tersebut kita berikan kepada sebuah institusi di AS yang terkait dengan perlindungan anak dan juga aparat penegak hukum di masing-masing negara," jelas Dessy.
"Di Indonesia kita juga sudah ada fasilitas ini sejak kita ada di Indonesia. Jadi aparat penegak hukum menerima informasi tersebut, jika ada hal-hal berbahaya, misalnya predator-predator agar ditangkap dan ditindaklanjuti," tandasnya. (OL-7)
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Lebih parahnya, uang dalam rekening di M-Banking kalian akan ludes ditarik pelaku. Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara menggunakan aplikasi AI.
Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya (medsos).
PUPUK bersubsidi di kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus memunculkan permasalahan pada musim tanam (MT) II yang saat ini sedang digelar di lahan sawah seluas 39 ribu hektar.
Kejelian dalam memilih tema, kreativitas, dan konsistensi menjadi andalan DJ Luna dalam menyajikan konten-konten di akun medsosnya.
Platform media sosial (medsos) diminta menghentikan penetrasi iklan produk-produk perjudian daring
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Meta akan mencabut pembatasan yang diberlakukan pada akun Facebook dan Instagram mantan Presiden Donald Trump, menjelang Konvensi Nasional Republik.
kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Propam Polri.
Pelaku berinisial M sengaja membuat akun dengan nama Icha Shakila untuk menjebak para korban.
Polisi akan memeriksa wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved