Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan mengurangi kuota pupuk bersubsidi bagi petani. Kebijakan ini dirasakan petani sangat memberatkan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat stok pupuk subsidi di wilayah Sumatera Selatan sebanyak 18.482 ton per 18 Oktober 2021.
Hingga awal Oktober, stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat mencapai 211 ribu ton. Jumlah itu dapat mencukupi kebutuhan selama enam pekan ke depan.
Rincian stok di Jawa barat yaitu pupuk urea 113.386 ton, NPK 23.919 ton, SP-36 12.437 ton, ZA 5.236 ton, dan organik 12.097 ton.
Perum Bulog Wilayah Jawa Timur menyalurkan bantuan pupuk untuk meringankan beban petani selama masa pandemi covid-19 di Kabupaten Malang.
Ada banyak temuan BPK terkait Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk yang terlalu tinggi karena memasukan biaya-biaya yang seharusnya bukan komponen biaya produksi.
Untuk mengatasi keterbatasan stok pupuk bersubsidi, ada alternatif yang bisa menjadi jalan keluarnya dengan manfaatkan pupuk organik dan pupuk hayati.
Dengan adanya sosialisasi dosis pemupukan ini diharapkan penyusunan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berjalan lancar.
"Alokasi setahun penyaluran bubuk bersubsidi 9.041.475 ton yang terealisasi 3,2 juta ton atau 36,22%," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6).
Ia berharap ke depan petani dapat memanfaatkan pupuk organik. Tujuannya agar pertanian kita mengarah pada pertanian go green dan produktivitas semakin meningkat.
Ketersediaan pupuk ini juga masih menjadi persoalan.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Petani di Provinsi Kalimantan Selatan mengeluhkan kondisi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah itu. Pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea yang masuk ke Kalsel hanya separuh dari kebutuhan
"Petani kita tidak boleh terus menerus bergantung dengan pupuk kimia. Petani kita bisa mandiri dalam melakukan pengelolaan pupuk dengan mengembangkan pupuk organik."
Saat melakukan kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/4), Presiden Joko Widodo menerima keluhan langsung dari para petani terkait masalah tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, Kementan dan Pupuk Indonesia saling berbagi tugas agar tidak terjadi kelangkaan pupuk karena keterlambatan distribusi.
Persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan) semata, namun juga ada tanggung jawab kementerian lain.
Sinergitas antar lembaga dan kementerian ini harus mampu menutup setiap celah terkait kemungkinan adanya kebocoran dalam penyaluran pupuk.
Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektare per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhie memberi tiga usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved