Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan mengaku kaget mempunyai 74 kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Pegi Setiawan mengaku tidak memiliki rencana untuk bertemu keluarga korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Meskipun secara pribadi ingin melakukannya.
Bareskrim Polri terima 7 laporan 7 terpidana kasus Vina
PEGI Setiawan mengaku mengetahui menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dari Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Wadirtahti) Polda Jawa Barat (Jabar).
Pegi, yang menantang Aep untuk membuktikan kesaksiannya atas kasus pembunuhan pada 2016, memicu perhatian publik terhadap sosok Aep sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
PIHAK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede, dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menganggap Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak teliti dalam mengusut kasus kasus kematian Vina Cirebon.
PENYIDIK Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan diminta diperiksa. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
D Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina Cirebon belum menuntaskan masalah
Setelah permohonan gugatan sidang praperadilan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari jerat kasus pembunuhan Vina.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved