Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) sudah mengantongi putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Tapi, hasilnya baru mau dipaparkan pada Rabu, 27 Desember 2023.
FIRLI Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta keluarganya diberikan izin untuk terus menjalin kehidupan.
KETUA Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal pengunduran diri Firli Bahuri.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Keputusan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.
TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dia menyampaikan keinginan itu ketika sebagian sudah pulang.
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta maaf dengan keputusan tersebut.
VONIS dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor,
Ia tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Ia juga tidak menampakkan batang hidungnya di sidang etik di Dewan Pengawas.
Dewas menyebut ada 13 saksi yang bakal dimintai keterangan. Firli diharapkan bisa hadir untuk menanggapi pernyataan para saksi.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tersangka Firli Bahuri memiliki hak untuk mengatur strategi untuk membela dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syarif Yasin Limpo.
"Ia punya hak mengatur strategi membela dirinya terkait antara lain menjadwalkan pengunduran putusan praperadilan atau putusan dewan pengawas KPK," ujarnya
Hukuman terberat yang bisa dijatuhi kepada Firli adalah permintaan mengundurkan diri dari jabatan. Firli harus mengudurkan diri lantara Dewas KPK tidak bisa memecat komisioner.
DEWAN Pengawas (Dewas) menutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan.
SIDANG etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar mulai pekan depan. Total, ada tiga permasalahan yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua nonaktif Firli Bahuri.
Dewa KPK bakal menggelar sidang pendahuluan hari ini, Jumat (8/12), untuk menentukan tanggal sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Jika mayoritas Dewas menilai ada cukup bukti, kasus dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, kasus dihentikan.
Syamsuddin merasa permintaan keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik Firli sudah cukup. Dewas tinggal menggelar rapat untuk menentukan putusan dalam perkara itu.
DEWAN Pengawas (Dewas) rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dewas KPK melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif Firli Bahuri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved