Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Jika lewat dari jam tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah zakat merupakan hal yang baik adanya.
Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Zakat Mal dengan Zakat Fitrah
Jika kita sebagai Muzaki dan hendak memberikan zakat fitrah kepada Mustahik, seperti apakah kriteria atau golongan yang tepat untuk menerima zakat tersebut?
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Fakir dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya untuk makan Rp12 juta, dia hanya mampu Rp5 juta saja
2. Miskin
Miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Miskin dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya makan Rp12 juta, namun dia hanya mampu Rp8 juta saja.
3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Zakat fitrah merupakan sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan pelengkap berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. (OL-13)
Baca Juga: Pengertian Zakat Penghasilan
Program Beasiswa Cendekia Baznas merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor perwakilan RI di luar negeri merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS.
Baznas disebutnya juga akan fokus pada standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional seperti yang diterapkan oleh BPS.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan, penguatan kolaborasi antara Baznas dan LAZ menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi zakat yang besar di Indonesia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, RI memiliki potensi luar biasa menjadi pusat ekonomi syariah internasional.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved