Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Bali I Wayan Koster menegaskan, minuman alcohol seperti arak Bali, brem Bali dan tuak Bali sudah dinyatakan sah dan resmi untuk diproduksi, dikembangkan dan dijual ke masyarakat. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021 di Jakarta. Artinya, minuman arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industry minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
"Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014," ujarnya.
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau
destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali.
Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industry beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.
"Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang," ujarnya.
Gubernur Bali atas nama Pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (OL-13)
.
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
Jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi 0,08% secara bulanan (month to month/mtm) pada Juni 2024.
Depresiasi rupiah sangat berdampak pada industri makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, suplai bahan baku dari industri tersebut bergantung dari impor.
Kebo Bule Kiai Slamet telah dipilih sebagai maskot Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII 2024 yang akan diadakan dari tanggal 6 hingga 13 Oktober 2024 di Kota Surakarta
Jawa Tengah, salah satu provinsi di Indonesia, terkenal dengan ragam kuliner khasnya yang kaya akan cita rasa dan sejarah.
Bubur Asyura adalah hidangan khas yang disiapkan untuk memperingati hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriah.
Beberapa tradisi di daerah dalam peringatan 10 Muharam ialah melaksanakan ibadah sunah seperti puasa, sedekah, menyantuni anak yatim dan sedekah dengan bubur Asyura atau bubur Suro.
GRUP Seni Tarawangsa Pusaka Sunda Lugina dari Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sukses membawa kesenian Tarawangsa ketiga panggung internasional di Eropa.
WARGA lereng Gunung Merapi di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/7/2024), menggelar tradisi sesaji kepala kerbau dalam peringatan malam tanggal satu di Bulan Suro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved