Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Perkara lain itu diduga terkait dengan pelarangan pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melihat pengusutan perkara lain itu hanya bentuk strategi kepolisian untuk menunda-nunda perkara yang saat ini tengah berjalan, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu hanya proses untuk menunda-nunda saja," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (4/7).
Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Menurutnya, kasus pelanggaran pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara seharusnya sudah dilakukan penyelidikan sejak awal bersama dengan kasus pemerasan. Hal itu karena kedua kasus tersebut merupakan satu rangkaian dan dapat dijadikan satu berkas perkara.
"Harusnya kasus pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara disidik sejak awal bersama pasal pemerasan. Karena memang satu rangkaian, sehinga bisa satu berkas perkara," jelasnya.
"Pengusutan perkara lain ini hanya untuk menunda-nunda kasus yang sedang berjalan terkait pemerasan," imbuh Boyamin.
Baca juga : Polisi bakal Kembali Periksa Firli untuk Lengkapi Berkas Perkara
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain pemerasan, ada juga perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pegawai di lingkungan KPK diduga bermain judi online. Jika dibiarkan, bisa membuka celah tindakan pemerasan untuk mencari modal permainan.
Pendaaftara capim KPK sepi peminat karena ada dugaan faktor orang titipan seperti yang terjadi pada seperti proses pemilihan komisioner KPK periode 2019-2023.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved