Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENASEHAT hukum (PH) tersangka korupsi tata niaga timah Thamron alias Aon, Johan Adhi Ferdian, menilai kerugian negara akibat korupsi timah di Bangka yang disebut mencapai Rp300 triliun sebagai hal yang berlebihan dan terkesan dipaksakan.
Johan Adhi Ferdian mengatakan heran saat konferensi pers Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi timah mencapai angka tersebut. Ia menilai itu tidak masuk akal.
Karena faktanya menurut dia kerugian negara secara real hanya Rp29,498 triliun. Angka itu didapat dari sewa smelter PT Timah Rp2,285 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang Rp26,649 triliun.
Baca juga : Kejaksaan Agung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi
"Kerugian segitu memang nilai yang besar, tapi jika dibandingkan dengan nilai yang booming awalnya Rp271 triliun amat lah besar," kata Johan, Rabu (5/6).
Apalagi, ditambah nilai kerugian lain yang membuat angkanya kembali bertambah mencapai Rp300 triliun saat ini.
Ia menilai. Nilai kerusakan ekologis sebesar Rp300 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada tahun 2015- 2022 atau selama 7 Tahun. Tetapi. kerusakan itu dihitung jauh sebelum itu, bisa saja pada masa Kerajaan Sriwijaya dan kolonialisme.
"Kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh hampir mayoritas masyarakat Bangka Belitung pun dihitung menjadi kerugian oleh 22 tersangka korupsi tata niaga timah," kata Johan. Rabu (5/6).
Pihaknya menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan.
“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada 2015 hingga 2022 saja,” tutupnya.
(Z-9)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi ruang kepada artis Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita itu bukan berasal dari hasil korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Kejagung melimpahkan tersangka Hervey Moeis, suami Sandra Dewi dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejari Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved