Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri Brigadir Jenderal Sentot Prasetyo diminta menjelaskan dugaan bahwa dua anggotanya menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Klarifikasi diperlukan agar isu ini tidak semakin liar.
"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Sabtu (25/5).
Bambang menilai penggunaan kekuatan tidak pada tempatnya jika penguntitan itu benar terjadi. Ia menekankan bahwa Densus 88 bergerak bukan atas inisiatif individu, tetapi ada perintah yang mengarahkannya.
Baca juga : Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Timah Berlanjut
"Oleh karena itu, Kadensus perlu memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah yang menguntit benar tim Densus atau hanya oknum," tambah Bambang.
Penjelasan ini penting karena Densus 88 adalah satuan mandiri yang tidak berada di bawah Bareskrim Polri. Jadi, salah alamat jika yang dimintai keterangan adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Sebelumnya, anggota Densus diduga menguntit Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menambahkan bahwa ia mengetahui dari media. Ketut juga belum bisa memastikan langkah lanjutan terkait kabar ini.
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Rumor menyebutkan bahwa satu anggota Densus ditangkap akibat penguntitan ini. Juru bicara Densus 88 dan Karo Penmas Divisi Humas Polri belum ada respons saat dikonfirmasi perihal ini.
Jika penguntitan ini benar, motifnya belum diketahui. Saat ini, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus korupsi besar terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022, dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun.
Berikut adalah daftar ke-21 tersangka:
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah, dapat menjalani pemeriksaan tambahan oleh Mabes Polri jika ada informasi baru.
Bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan dan motif penguntitan oleh anggota Densus tersebut.
Polri membenarkan ada anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditangkap akibat menguntit Jampidsus
IPW menduga penguntitan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved